OJK dan IAI Terbitkan Panduan Akuntansi Aset Kripto
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memperkuat fondasi tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional dengan menerbitkan panduan pelaporan keuangan bagi entitas dan pelaku industri kripto di Indonesia.
Panduan tersebut dituangkan dalam Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas, yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia. Peluncuran resmi dilakukan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa panduan ini merupakan langkah penting untuk membangun industri aset kripto yang sehat, transparan, dan berintegritas sejak dini.
“Kami betul-betul ingin menghadirkan kondisi yang aman, transparan, dan market integrity sedari awal di ekosistem aset kripto nasional,” ujar Hasan.
Ia menambahkan bahwa kehadiran panduan akuntansi ini juga bertujuan untuk mendorong keseragaman dan profesionalisme di kalangan pelaku industri.
“Tapi juga menjadi praktik pencatatan yang proper, dipandang dari kesetaraan dengan standar yang berlaku di regional dan global,” lanjutnya.
Hasan juga menyoroti potensi besar pertumbuhan industri kripto nasional yang masih terbuka luas di masa depan.
“Potensi pertumbuhan dari sektor baru ini, khususnya di industri aset kripto nasional, masih jauh terbentang luas ke depan. Kita tentu akan terus bersama-sama melakukan kolaborasi dan koordinasi yang dibutuhkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hasan turut memberikan apresiasi terhadap peran aktif IAI dalam penyusunan panduan tersebut.
“Pada kesempatan ini, kami di OJK rasanya tepat kalau menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pak Ardan dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI,” katanya.
Ia menilai inisiatif IAI ini menjadi langkah maju yang menempatkan Indonesia di posisi terdepan dibandingkan banyak negara lain.
“Inisiatif yang menurut kami mungkin salah satu yang terdepan di antara yurisdiksi di banyak negara lain untuk menghadirkan setidaknya kejelasan tentang bagaimana perlakuan akuntansi atas aset kripto, baik milik entitas maupun milik pelanggan yang dititipkan pada entitas,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Ardan Adiperdana menegaskan pentingnya buletin implementasi tersebut sebagai pedoman bagi profesi akuntansi dan pelaku industri aset kripto di Tanah Air.
“Apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada OJK, Pak Hasan, atas fasilitasi dan dukungannya selama ini sehingga kami bisa turut berkontribusi menyelesaikan pertanyaan-pertanyaan terkait dengan aset kripto ini,” ujar Ardan.
Ia menyebutkan, hadirnya panduan ini menjadi tonggak penting dalam membangun kredibilitas pelaporan keuangan di sektor aset digital.
“Hadirnya Buletin Implementasi ini menandai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital,” katanya.
Lebih lanjut, Ardan menekankan bahwa pedoman ini tidak hanya selaras dengan praktik terbaik internasional, tetapi juga mempertimbangkan konteks dan kebutuhan lokal Indonesia.
“Melalui penerbitan Buletin Implementasi ini, Indonesia memiliki acuan yang selaras dengan praktik terbaik internasional, tapi sekaligus juga disesuaikan agar relevan dengan konteks lokal,” pungkasnya.