JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi pembiayaan bagi debitur di sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, hingga pinjaman daring (pindar) yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan usaha sekaligus meringankan beban masyarakat di wilayah terdampak.
Relaksasi tersebut berlaku bagi debitur lembaga jasa keuangan sektor PVML (pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya).
Kepala Eksekutif Pengawasan PVML OJK Agusman menjelaskan, kebijakan mencakup perlakuan khusus atas pembiayaan debitur terdampak bencana di tiga provinsi tersebut.
Bentuk relaksasi antara lain penilaian kualitas pembiayaan berbasis ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp 10 miliar.
Selain itu, pembiayaan yang direstrukturisasi dapat langsung ditetapkan berkualitas lancar.
“Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12).
Khusus untuk pinjaman daring, restrukturisasi pembiayaan dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan pemberi dana.
OJK juga membuka ruang pembiayaan baru bagi debitur terdampak dengan penilaian kualitas kredit yang dilakukan secara terpisah, sehingga tidak menerapkan skema one obligor.
Kebijakan relaksasi ini ditetapkan sejak 10 Desember 2025 dan berlaku hingga tiga tahun ke depan. OJK menilai rentang waktu tersebut diperlukan agar debitur memiliki ruang pemulihan yang memadai pascabencana.
“Pendalaman data terkait nilai pembiayaan, jumlah nasabah, dan borrower sektor PVML di wilayah Sumatera masih terus dilakukan,” ujar Agusman.
OJK menegaskan, relaksasi ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nonbank sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat di daerah terdampak bencana.