Nusron Wahid Pecat Enam Orang Terkait Pagar Laut
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberhentikan enam pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai”, ucap Nusron mengutip Antara, Kamis.
Selain pemecatan terhadap enam orang, Nusron juga memberikan sanksi berat kepada dua pegawai lainnya yang juga terlibat dalam sengkarut ini.
Terkait siapa saja nama-nama delapan pegawai Kantor Pertanahan Tangerang tersebut, Nusron tidak bisa menyebut secara detil.
Baca juga: Nusron Wahid: SHM di Laut Bekasi Tindakan Oknum ATR/BPN Setempat
Namun dirinya menyebutkan di antara nama-nama tersebut terdapat mantan Kepala Kantah Tangerang, hingga kepala seksi.
“Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial, yang pertama JS, Kepala Kantor Utama Kabupaten Tangerang pada masa itu; kemudian SH mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran,” jelasnya.
Nama lainnya adalah Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan berinisial ET. Ketua Panitia A diwakili oleh inisial WS dan YS.
Inisial NS juga merupakan anggota Panitia A. Sementara itu, LM adalah mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET.
“Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat. Dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses per-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya yang tersebut,” tegasnya.
Penyelesaian HGB Bermasalah
Nusron mengungkapkan bahwa sekitar 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Tangerang telah dibatalkan.
Pembatalan ini terkait dengan masalah prosedur dan berpotensi bertambah di masa depan.
Dari 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) yang dibatalkan, salah satunya milik PT Intan Agung Makmur.
Sertifikat tersebut terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Hari ini kami bersama tim melakukan pembatalan sertifikat, baik itu HM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat HGB. Yang kami sebut nama PT IAM,” katanya pada Jumat (24/1).
Berdasarkan penelitian dan evaluasi, penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di Kabupaten Tangerang dinyatakan cacat prosedur.
Sertifikat tersebut batal demi hukum, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Diketahui Terdapat 263 bidang sertifikat HGB dan HM pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Dari jumlah tersebut, 234 sertifikat HGB terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur.
Selain itu, ada 20 sertifikat HGB milik PT Cahaya Inti Sentosa dan 9 bidang atas nama perseorangan.