Politik

Novita Hardini Desak Regulasi Royalti Musik yang Lebih Adil dan Transparan

  • August 8, 2025
  • 2 min read
Novita Hardini Desak Regulasi Royalti Musik yang Lebih Adil dan Transparan Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini. (Foto: Antara)

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Hak Cipta dan regulasi turunannya agar lebih proporsional serta akomodatif terhadap kondisi di lapangan.

Ia menekankan perlunya regulasi yang mengatur mekanisme pembagian royalti secara transparan, khususnya dalam pengelolaan yang melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Novita menilai bahwa polemik yang muncul terkait kewajiban membayar royalti, seperti yang ramai dibicarakan dalam kasus Mie Gacoan, mencerminkan absennya peran negara dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang adil.

“Ini bukan sekadar persoalan Mie Gacoan. Ini tentang bagaimana negara belum mampu hadir membangun ekosistem ekonomi kreatif yang adil dan sehat. Jangan sampai rakyat dibenturkan dengan rakyat, sementara pemerintah diam dan menonton,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Ia menyayangkan kondisi di mana para pencipta musik memperjuangkan hak ekonomi mereka, namun di sisi lain pelaku usaha, termasuk UMKM, merasa terbebani.

“Ironisnya, musisi ingin haknya diakui, tapi pelaku UMKM juga merasa dijerat. Bukannya sinergi, malah jadi saling jegal,” tegas Novita.

Dalam pandangannya, negara harus hadir sebagai penengah yang adil agar tidak terjadi benturan kepentingan antara pelaku usaha dan pemilik hak cipta.

“Kita butuh keseimbangan; hak pencipta terlindungi, pelaku usaha terlindungi, dan negara hadir sebagai pengatur regulasi yang adil karena ekonomi kreatif bukan hanya soal profit, tapi juga soal keadilan dan keberlanjutan,” katanya.

Desakan Novita mencerminkan keprihatinan terhadap sistem royalti yang dinilai masih belum ramah terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan di saat yang sama juga belum menjamin transparansi serta keadilan bagi para pencipta karya.

Baca juga: LMKN: Musik Instrumental hingga Suara Alam di Kafe Wajib Bayar Royalti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *