JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan disertai ancaman.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” kata hakim Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.
Hakim Khairul Saleh menyatakan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam putusan yang sama, majelis hakim menyatakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada Nikita Mirzani tidak terbukti.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa pukul 12.40 WIB dengan agenda perkara pemerasan dan TPPU atas nama terdakwa Nikita Mirzani.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana penjara 11 tahun serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Perkara ini bermula dari upaya pembongkaran produk perawatan kulit Reza Gladys yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita Mirzani bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada persidangan sebelumnya, Nikita Mirzani diduga mengancam pemilik bisnis skincare dokter Reza Gladys (RGP) untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Uang tersebut diduga digunakan Nikita Mirzani untuk melunasi sisa kredit pemilikan rumah (KPR).