Nasdem Usulkan Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen untuk Pemilu 2029

Wakil Ketua Partai Nasdem Saan Mustopa saat Majelis Syura dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersilaturahmi dan menemui DPP Partai Nasdem dan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (27/8/2025). (Dok. SS/PKSTV)

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen untuk Pemilu 2029. Usulan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan perubahan ambang batas pada pemilu tersebut.

MK menilai, ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang berlaku saat ini tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

“Jadi, Nasdem selalu mengusulkan dalam setiap pembahasan Undang-Undang Pemilu, Nasdem mengusulkan 7 persen terkait dengan ambang batas parlemen,” kata Saan, di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

Saan menyampaikan, perubahan ambang batas menjadi 7 persen sudah diusulkan Nasdem sejak partainya pertama kali mengikuti Pemilu pada 2014. Usul tersebut tidak pernah berubah hingga Pemilu 2024 tahun lalu. Partai Nasdem berencana mendiskusikannya dengan partai-partai lain di parlemen.

“Dan nanti kita diskusikan, kita bicarakan dengan partai-partai dan fraksi-fraksi yang lain terkait dengan ambang batas parlemen,” ucap Saan.

Tidak hanya ambang batas parlemen, diskusi juga akan berkaitan dengan isu-isu lainnya, tak terkecuali revisi Undang-Undang Pemilu sebagai akibat dari perubahan ambang batas parlemen.

Saat ini, revisi UU Pemilu belum dilakukan. Saan menyampaikan, pembahasan baru akan dimulai tahun depan karena masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

“Itu kan nanti akan dibicarakan, akan kita tindaklanjuti apa yang menjadi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi itu pada saat pembahasan Undang-Undang Pemilu,” ucap Saan.

“Dan tentu DPR sekali lagi akan menindaklanjuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi pada saat nanti pembahasan Undang-Undang Pemilu dimulai,” sambung dia.

Seiring dengan itu, Partai Nasdem kini akan terus melakukan kajian internal terkait revisi UU Pemilu. Partainya pun belum secara khusus berdiskusi dengan partai lain, lantaran seluruh partai masih melakukan kajian internal.

“Misalnya kayak Nasdem, tentu Nasdem melakukan kajian terkait dengan nanti revisi Undang-Undang Pemilu. Poin-poin apa saja yang Nasdem akan sampaikan, akan tawarkan kepada fraksi-fraksi lain. Dan tentu juga dengan Pemilu,” ujar Saan.

Sebelumnya diberitakan, MK menilai, ketentuan ambang batas parlemen empat persen suara sah nasional dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Ambang batas parlemen itu konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya. Artinya, pemerintah dan DPR perlu mengatur ambang batas baru untuk Pemilu tahun 2029.

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *