Nadiem Makarim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Menurut Anang, penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan empat ahli dalam perkara ini.
“Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli,” kata dia. Pada hari yang sama, ia juga menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Nadiem pertama kali diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 23 Juni 2025.
Saat itu, Nadiem diperiksa sebagai saksi selama 12 jam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Usai diperiksa selama 12 jam itu, Nadiem maupun tim kuasa hukumnya tak bicara sedikit pun terkait substansi pemeriksaan.
Kondisi ini berbeda dengan pemeriksaan kedua yang digelar, pada Selasa (15/7/2025).
Kala itu, Nadiem diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Kejagung.
Usai diperiksa, Nadiem mengucapkan terima kasih kepada Kejagung karena dirinya diberikan kesempatan untuk menjelaskan kasus dugaan korupsi yang terjadi saat ia menjabat sebagai menteri.
“Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” kata Nadiem saat meninggalkan Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa sore.
Dalam pernyataannya itu, Nadiem sama sekali tidak menyinggung soal substansi pemeriksaannya.
Ia hanya bisa diberikan kesempatan untuk pulang menemui keluarga.
“Terima kasih sekali lagi kepada teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” kata Nadiem.