Jakarta – Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar mengusulkan agar Presiden dapat menunjuk Kapolri secara langsung tanpa melalui persetujuan DPR, demi menghindari beban politik dan balas jasa.
Usulan tersebut muncul dalam pertemuan Pusat Purnawirawan (PP) Polri dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
“Yang tadi disinggung adalah bahwa pemilihan Kapolri itu kan Presiden toh, hak prerogatifnya Presiden. Tetapi, Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?” ujar Da’i kepada wartawan usai pertemuan.
“Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR,” sambungnya.
Da’i khawatir proses fit and proper test di DPR selama ini berpotensi membuat Kapolri terpilih terbebani kewajiban balas budi kepada partai politik atau kelompok tertentu.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie. Ia menegaskan polisi harus terbebas dari pengaruh kepentingan politik dan ekonomi.
“Termasuk isu polisi, jangan sampai ke depan itu banyak dipengaruhi oleh kepentingan politik. Dan juga kepentingan ekonomi,” kata Jimly usai diskusi dengan para mantan Kapolri dan organisasi masyarakat keagamaan di lokasi yang sama.
Jimly menekankan, polisi harus menjadi garda terdepan penjaga kehidupan yang adil dan damai bagi masyarakat.
“Jadi, antara negara dengan masyarakat, bisnis, politik, betul-betul polisi itu garda terdepan untuk hidup damai, aman, damai, dan adil. Jadi dia keamanan, dia juga pintu untuk penegak keadilan,” ucapnya.
Ia pun mengindikasikan bakal ada perubahan aturan pemilihan Kapolri ke depan, di mana Presiden dapat langsung menunjuk tanpa melalui proses politik di DPR.
Belum ada tanggapan resmi dari Istana atau pimpinan DPR terkait usulan yang kembali mencuat ini.