Jakarta – Pemerintah mempermudah pengusulan program Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk Tahun Anggaran 2026 dengan menyediakan aplikasi daring yang dapat diakses langsung oleh sekolah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat perbaikan infrastruktur pendidikan di seluruh Indonesia.
“Pemerintah berupaya mempermudah mekanisme pengusulan program Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk Tahun Anggaran 2026 melalui pemanfaatan Aplikasi Revitalisasi Sekolah,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto, dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, Minggu (23/11).
Aplikasi yang beralamat di revit.kemendikdasmen.go.id tersebut berfungsi sebagai pusat kendali perencanaan dan pemantauan revitalisasi. Melalui platform ini, pemerintah daerah dan satuan pendidikan dapat mengajukan usulan secara digital tanpa harus melalui proses manual yang panjang.
Beberapa fitur unggulan aplikasi tersebut antara lain rekomendasi otomatis berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik), pemeriksaan kelengkapan dokumen secara langsung, pemeringkatan sasaran yang objektif, verifikasi berlapis oleh pemerintah daerah dan pusat, serta akses detail kondisi sekolah hingga tingkat ruang.
“Aplikasi Revitalisasi menjadi pintu masuk proses perencanaan hingga evaluasi revitalisasi satuan pendidikan 2026 agar prosesnya berjalan cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel,” ujar Gogot.
Menu revitalisasi juga diperluas agar lebih responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan, mencakup pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi ruang yang rusak, serta penataan lingkungan sekolah seperti pagar, akses masuk, ruang tunggu, estetika, dan penyediaan sumber air bersih guna menjamin sanitasi yang memadai.
Program ini menyasar sekolah negeri maupun swasta dengan prinsip pemerataan, mengutamakan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta memprioritaskan sekolah dengan tingkat kerusakan paling parah.
Menurut Gogot, tantangan pemerataan akses pendidikan masih besar. Saat ini terdapat sekitar 1,2 juta ruang kelas yang mengalami kerusakan sedang hingga berat di 195 ribu satuan pendidikan.
“Sebanyak 195 ribu sekolah itu tentu tidak bisa diselesaikan dalam waktu 1-2 tahun ke depan. Tetapi paling tidak kita harus bisa menyelesaikan yang masuk skala prioritas. Agar anak-anak kita bisa mengikuti pembelajaran di sekolah dengan aman, nyaman, dan gembira,” katanya.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 telah diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) serta komitmen bersama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah, Kantor Staf Presiden, DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri.
Gogot menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah dalam memastikan usulan yang tepat sasaran. Pemerintah daerah diminta mengusulkan sekolah yang benar-benar membutuhkan, menyusun prioritas berdasarkan tingkat kerusakan dan kebutuhan layanan pendidikan, melakukan asesmen dan verifikasi lapangan, serta mendampingi sekolah dalam melengkapi dokumen.
Sementara itu, sekolah wajib melengkapi persyaratan berupa dokumen status dan luas lahan siap bangun, foto kerusakan dengan geotagging dari enam sudut berbeda, serta formulir tingkat kerusakan bangunan sesuai ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang ditandatangani surveyor bersertifikat.