Politik

MPR Belum Bahas Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran, Tunggu Keputusan Ketua

  • June 4, 2025
  • 2 min read
MPR Belum Bahas Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran, Tunggu Keputusan Ketua Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Bambang Wuryanto. (DOK. Humas DPR RI)

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto, mengomentari surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Menurutnya, setiap surat resmi yang masuk dan dianggap penting akan dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) MPR.

“Begini kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan Rapim,” ujar Bambang, yang akrab disapa Pacul, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Ia menambahkan, Rapim akan memutuskan langkah tindak lanjut terkait surat tersebut. “Rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut begitu,” sambungnya.

Namun, Pacul menyatakan bahwa hingga kini belum ada jadwal Rapim untuk membahas surat tersebut. Ia juga belum dapat memastikan apakah surat itu sudah sampai ke meja pimpinan MPR.

Politikus PDI-P ini menyerahkan kewenangan penjadwalan Rapim kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.

“Nah ini rapimnya belum ada. Nanti yang bisa mengatur rapim sesuai dengan tatib, itu adalah siapa yang memimpin rapat. Yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatibnya Ketua MPR yang menentukan. Jadi dikau tanyanya ke Pak Muzani,” tegasnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI, yang berisi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Surat tersebut ditandatangani empat purnawirawan jenderal TNI, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” bunyi surat tersebut.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan bahwa surat itu telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal MPR dan DPR RI pada Senin (2/6/2025).

“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo, Selasa (3/6/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *