JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan tiga anggota legislatif, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), terbukti melanggar kode etik.

Sementara itu, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak bersalah dalam perkara yang sama.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

“MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Adang Daradjatun.

“Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” lanjutnya.

Adang menjelaskan, Adies Kadir dan Uya Kuya dapat langsung kembali aktif sebagai anggota DPR. Namun, Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio tetap dinonaktifkan dengan masa hukuman yang bervariasi.

“Menyatakan teradu Nafa urbach non-aktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” kata Adang.

“Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo non-aktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN. Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin (3/11/2025), Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan alasan di balik pengaduan terhadap lima anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing. Kelima legislator ini dianggap memicu kemarahan publik pada Agustus 2025.

“Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan, yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik. Antara lain, satu, teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat,” ujar Dek Gam.

Untuk Nafa Urbach, politisi Partai Nasdem itu dilaporkan karena pernyataannya yang dinilai mencerminkan sikap hedonis dan tamak, khususnya terkait kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.

“Dua, teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI,” tuturnya.

Dek Gam melanjutkan, Uya Kuya dan Eko Patrio, yang keduanya berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN), dilaporkan karena aksi joget yang dianggap merendahkan lembaga DPR selama sidang tahunan MPR 2025 serta sidang bersama DPR dan DPD pada 15 Agustus 2025.

“Tiga, teradu Saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025, dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025,” ujar Dek Gam.

Baca juga: Ahmad Sahroni Datangi MKD DPR Sambil Berlari, tapi No Comment

“Empat, teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025,” sambungnya.

Terakhir, Ahmad Sahroni dilaporkan karena penggunaan diksi yang tidak pantas di depan publik.

“Lima, teradu Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas,” imbuh Dek Gam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *