Nasional

MK Putuskan Sejumlah Daerah di Indonesia Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

  • February 25, 2025
  • 3 min read
MK Putuskan Sejumlah Daerah di Indonesia Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan sejumlah daerah di Indonesia harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada 2024.

Keputusan ini diambil menyusul adanya pelanggaran, diskualifikasi calon, hingga masalah administrasi yang signifikan.

Berikut adalah rincian daerah-daerah yang terkena dampak berdasarkan wilayah:

Jawa

  1. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat
    Calon bupati Ade Sugianto didiskualifikasi oleh KPU. Akibatnya, MK sebut tahapan pemungutan suara ulang segera dirumuskan dengan menghadirkan calon baru sebagai pengganti.
  2. Kabupaten Magetan, Jawa Timur
    Tiga tempat pemungutan suara (TPS) di empat lokasi harus menggelar PSU, yaitu TPS 001 dan 004 Desa Kinandang (Kecamatan Bendo), TPS 001 Desa Nguri (Kecamatan Lembeyan), serta TPS 009 Desa Selotinatah (Kecamatan Ngariboyo). PSU akan dilakukan dengan pasangan calon yang sama.
  3. Kabupaten Serang, Banten
    MK membatalkan kemenangan pasangan Zakiyah-Najib. Pilkada di kabupaten ini akan diulang dengan pasangan calon yang serupa.

Sumatera

  1. Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat
    Calon bupati Anggit Kurniawan didiskualifikasi, sehingga MK putuskan PSU akan digelar dengan pasangan calon baru.
  2. Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan
    Hasil pilkada dibatalkan. MK Sebut PSU akan dilaksanakan, dan pasangan Budi Antony-Henny diperbolehkan kembali mengikuti kontestasi.
  3. Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung
    PSU akan digelar di TPS 01, 02, 03, dan 04 Desa Sinar Manik (Kecamatan Jebus) dengan pasangan calon yang sama.
  4. Kota Sabang, Aceh
    PSU dijadwalkan di TPS 02 Desa Paya Seunara (Kecamatan Sukamakmue) dengan pasangan calon serupa.
  5. Kabupaten Bungo, Jambi
    MK sebut PSU akan dilakukan di 21 TPS dengan pasangan calon yang sama.
  6. Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
    Calon bupati Gusnan Mulyadi didiskualifikasi. PSU akan digelar dengan calon baru.
  7. Kabupaten Siak, Riau
    MK sebut PSU diadakan di tiga TPS dengan pasangan calon yang sama.

Kalimantan

  1. Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan
    Pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah didiskualifikasi. MK sebut PSU akan digelar di seluruh TPS dengan satu pasangan calon dan satu kotak kosong.
  2. Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur
    Pasangan Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah didiskualifikasi. MK sebut PSU akan dilakukan di seluruh TPS.
  3. Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah
    Pasangan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo didiskualifikasi. MK sebut PSU dijadwalkan di TPS 1 Kelurahan Melayu dan TPS 4 Desa Malawaken.
  4. Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
    Calon Edi Damansyah didiskualifikasi. PSU akan digelar di seluruh TPS.

Sulawesi

  1. Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara
    MK sebut PSU akan dilakukan di seluruh TPS Kecamatan Essang karena terbukti adanya politik uang.
  2. Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
    PSU digelar di seluruh TPS Kecamatan Toili dan Simpang Raya akibat pelimpahan kewenangan bupati kepada camat.
  3. Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo
    Calon bupati Ridwan Yasin didiskualifikasi karena status terpidana. MK sebut PSU di seluruh TPS akan tetap melibatkan tiga pasangan calon, dengan opsi partai pengusung Ridwan mengusung calon baru atau dilanjutkan dengan dua pasangan.
  4. Kota Palopo, Sulawesi Selatan
    Calon wali kota Trisal Tahir didiskualifikasi karena masalah ijazah. PSU di seluruh TPS akan melibatkan empat pasangan, dengan opsi partai pengusung Trisal mengusung calon baru atau dilanjutkan dengan tiga pasangan.
  5. Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
    Calon bupati Amrullah Kasim Almahdaly didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat masa jeda lima tahun. MK putuskan PSU di seluruh TPS akan melibatkan lima pasangan, dengan opsi partai pengusung Amrullah mengusung calon baru atau dilanjutkan dengan empat pasangan.

Papua dan Maluku

  1. Provinsi Papua
    Pasangan Yermias Bisai didiskualifikasi. MK sebut PSU akan digelar di seluruh TPS.
  2. Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan
    Pasangan nomor 3 didiskualifikasi. PSU di seluruh TPS akan dilanjutkan dengan tiga pasangan calon yang tersisa.
  3. Kabupaten Buru, Maluku
    MK putuskan PSU akan dilakukan di dua TPS.
  4. Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara
    Pemungutan data ulang dijadwalkan di sembilan TPS.

Baca: MK Cabut Ambang Batas 20% Pencalonan Capres-Cawapres

Keputusan ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan komitmen penyelenggara pemilu dan MK dalam menegakkan integritas Pilkada 2024.

Masyarakat di daerah terkait diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan jadwal PSU dari KPU setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *