JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Putusan ini menegaskan bahwa penempatan di luar struktur kepolisian tidak dapat hanya berdasarkan izin Kapolri semata.
Putusan bernomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta Pusat pada Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pemohon Syamsul Jahidin terkait Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri untuk menjabat posisi sipil. Sementara itu, tambahan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal dinilai mengaburkan norma utama dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” papar Ridwan.
Pemohon Syamsul Jahidin dalam gugatannya menyoroti praktik penempatan polisi aktif di berbagai jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri, seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Hal ini dianggap melanggar prinsip netralitas aparatur, meritokrasi, dan menciptakan dwifungsi Polri.
Menanggapi putusan tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan menghormati dan akan menyesuaikan langkah sesuai ketentuan baru. Namun, Polri masih menunggu salinan resmi putusan untuk dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kemudian, nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri, kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, dikutip Jumat (14/11/2025).
Sandi menambahkan, Polri telah memiliki mekanisme internal penugasan anggota di luar struktur, tetapi putusan MK yang bersifat final dan mengikat akan menjadi acuan penyesuaian.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan Istana Kepresidenan akan mematuhi putusan MK. Ia meminta polisi aktif yang sedang menjabat posisi sipil untuk segera mundur.
“Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan,” ucap Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis sore.
Prasetyo menyatakan akan mempelajari salinan putusan terlebih dahulu.
“Ya, kan keputusannya baru tadi, ya. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat, ya nanti kita pelajarin,” tambahnya.