MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Hensa: Bagus, Tapi Jadi Presiden Tidak Mudah dan Murah
JAKARTA – Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.
Menurut Hensa, keputusan MK menghapus PT 20 persen membuka kesempatan partai politik untuk mengusung kader terbaik.
“Keputusan MK menghapus presidential threshold 20 persen itu bagus, jadi partai politik mana pun bisa mengusulkan kader terbaik untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Hensa kepada wartawan.
Namun, Hensa menegaskan bahwa putusan penghapusan presidential threshold itu tidak serta merta menghasilkan banyak calon presiden pada pemilu 2029.
Sebab, calon presiden dan wakil presiden harus memiliki investasi elektoral yang ditabung sejak lama.
“Apakah kita akan memiliki 30 atau 10 calon presiden? Menurut saya tidak. Kenapa? Karena calon presiden itu harus punya investasi elektoral, dan tidak semua tokoh di partai politik memiliki tabungan elektoral itu. Artinya, dia harus cukup dikenal secara popularitas,” kata Hensa kepada wartawan.
Selain itu, Hensa menambahkan bahwa biaya untuk maju Pilpres tidaklah murah.
“Turun ke masyarakat tidak murah, sehingga sangat mungkin hanya orang-orang yang memang mumpuni saja yang akan mendapat dukungan dari masyarakat untuk menjadi calon presiden,” kata Hensa.
“Jadi, dukungannya bukan hanya tentang dukungan finansial, tetapi dia juga harus memiliki tabungan atau investasi elektoral yang tadi saya katakan,” lanjutnya.
Hensa juga menyebut Prabowo Subianto sebagai calon terkuat untuk maju sebagai presiden pada 2029.
Sebab, menurut Hensa, Prabowo memiliki modal secara elektoral yang kuat.
“Jadi, kalau kita bicara 2029 per hari ini, walaupun threshold calon presiden dibebaskan, Pak Prabowo tetap menjadi calon dalam pilpres 2029 nanti atau sebagai calon kuat pemenang Pilpres 2029 nanti,” ujar Hensa.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR.
Putusan MK ini menghapus syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di pilpres.
Alasannya, semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2025.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.