Menteri Hukum: Presiden Prabowo Ingin Pelayanan Publik Tanpa Hambatan
JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas untuk memastikan pelayanan publik di lingkungan pemerintahan berjalan tanpa hambatan. Arahan ini menjadi fokus utama dalam upaya transformasi sektor hukum yang saat ini tengah dilakukan.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman usai menjadi pembicara dalam acara Executive Breakfast Meeting ke-4 Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran (IKA Fikom Unpad) yang digelar di The Tribrata, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa sektor hukum menjadi salah satu bidang yang sedang menjalani perubahan sesuai arahan Presiden, dengan salah satu fokusnya adalah mempercepat proses harmonisasi peraturan antar kementerian dan lembaga.
“Hadiah terindah yang kami persembahkan buat Republik, sekarang untuk harmonisasi peraturan daerah sudah ada beberapa kami lakukan one day service, harmonisasi sudah selesai,” ujar Supratman.
Ia menambahkan bahwa proses harmonisasi antar kementerian kini dapat diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari, kecuali jika terdapat isu-isu krusial yang memerlukan pembahasan lebih lanjut.
“Kalau di Kementerian Hukum antara kementerian dan lembaga, kecuali kalau ada isu-isu krusial, maksimal lima hari proses harmonisasi itu selesai. Jadi ini transformasi yang kita lakukan semua,” kata dia.
Menurut Supratman, arahan tersebut merupakan bagian dari reformasi pelayanan publik yang sedang digalakkan di Kementerian Hukum dan HAM. Ia juga menyebutkan bahwa perintah untuk memastikan pelayanan publik tanpa hambatan datang langsung dari Presiden Prabowo, terutama menjelang peringatan satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober mendatang.
“Beliau menginginkan layanan publik itu tidak boleh dihambat. Itu baru layanan antarpemerintah,” ucapnya.
Selain harmonisasi peraturan, reformasi juga dilakukan di sektor pelayanan publik lainnya, seperti Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI). Supratman menegaskan bahwa transformasi ini mencakup seluruh aspek pelayanan di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
“Nah, transformasi yang lain seperti yang saya katakan tadi, di sektor layanan publik, di Kementerian Hukum, entah itu di AHU, di KI, dan lain-lain sebagainya. Semuanya harus kita reformasikan,” tuturnya.