Menteri HAM Usul Tempat Khusus Demo di Gedung DPR untuk Tampung Aspirasi Masyarakat
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan pusat unjuk rasa atau pusat demokrasi di perkantoran dengan halaman luas, seperti gedung DPR RI di Senayan, Jakarta.
Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi tanpa mengganggu pengguna jalan raya.
“Kantor besar seperti DPR RI, halaman luas jangan sampai masyarakat demonstrasi di pinggir jalan, mengganggu kenyamanan orang. Sebaiknya dibuat lagi halaman depan, dibuatkan supaya (menampung) 1.000-2.000 orang,” kata Natalius Pigai saat meninjau Kantor Wilayah Kementerian HAM di Denpasar, Bali, pada Jumat (12/9/2025).
Natalius juga berharap pimpinan atau perwakilan lembaga terkait dapat secara langsung menerima aspirasi masyarakat dengan keluar dari gedung.
Menurutnya, pusat demokrasi ini tidak hanya dapat diterapkan di tingkat pusat, tetapi juga di pemerintah daerah, seperti DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lahan memadai.
Jika usulan ini disetujui, ia siap menyusun peraturan menteri untuk mendukung implementasinya.
“Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi,” ujarnya.
Menteri kelahiran Paniai, Papua Tengah, ini menjelaskan bahwa gagasan tersebut muncul untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan tanpa mengganggu hak orang lain untuk beraktivitas atau berlalu lintas.
“Kalau ada kantor DPRD kabupaten/kota atau provinsi yang ruang sempit, jangan dipaksakan. Kalau ada halaman luas, dibuat untuk memenuhi hak untuk berkumpul, orang untuk menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan,” tambahnya.
Natalius menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan aspirasi, selama dilakukan sesuai koridor hukum. Namun, ia menekankan bahwa aksi yang disertai kerusuhan atau perusakan fasilitas umum harus diproses secara hukum.