Nasional

Menkum Siapkan Protokol Jakarta Untuk Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik

  • October 22, 2025
  • 2 min read
Menkum Siapkan Protokol Jakarta Untuk Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik AMSI kembali menyelenggarakan ajang tahunan Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan, pada 22–23 Oktober 2025. (Dok. AMSI)

JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan Protokol Jakarta untuk menyusun regulasi perlindungan royalti bagi pelaku industri kreatif, termasuk sektor berita. Inisiatif ini bertujuan memperkuat hak cipta dan kemandirian media di tengah disrupsi digital akibat kecerdasan buatan (AI).

“Bagi Kementerian Hukum, tugas utama kami dalam ekosistem royalti adalah menciptakan perlindungan,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam pidato kunci pada Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di The Hub Sinarmas Land, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Supratman menegaskan bahwa perlindungan hukum harus memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta karya.

“Perlindungan hak cipta tidak hanya berhenti pada pengakuan formal, tetapi juga harus memberi nilai ekonomi yang adil bagi para pencipta dan penerbit,” katanya.

Kemenkumham telah mengembangkan sistem digital untuk pendaftaran hak cipta yang cepat, menghasilkan sertifikat dalam dua menit melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Supratman menegaskan pentingnya publisher right dan perlindungan jurnalis agar media tetap menjadi pilar demokrasi.

“Dari kesadaran itulah, lahir inisiatif Protokol Jakarta,” katanya.

Protokol Jakarta, yang lahir dari diskusi di World Intellectual Property Organization (WIPO), akan dibahas di Jenewa pada Desember 2025. Kemenkumham juga memungkinkan sertifikat kekayaan intelektual sebagai jaminan pinjaman, menjadikan Indonesia negara ke-15 yang mengakui aset tak berwujud ini.

Dalam forum tersebut, Supratman menyoroti pentingnya keadilan dalam pembagian royalti antara platform digital, industri penerbitan, dan para pencipta karya.

“Saya tidak bicara soal tarif, tapi soal keadilan. Mengapa platform digital mendapat porsi 30 persen, industri lokal 50 persen, sementara pencipta hanya 15 persen? Ini yang harus diperjuangkan,” ujarnya.

Selain mengatur pembagian royalti, Kemenkumham juga menyiapkan aturan agar sertifikat kekayaan intelektual dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman. Dengan langkah ini, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang mengakui kekayaan intelektual sebagai aset tak berwujud bernilai ekonomi.

“Kita harus melindungi dari bawah, agar perusahaan medianya juga terlindung,” ujar Supratman.

AMSI mendukung inisiatif ini dengan menyerahkan kanvas bertanda tangan dari 28 ketua wilayah kepada Supratman.

“Jika perlindungan hak cipta atas konten berita bisa masuk dalam regulasi nasional dan global, maka inilah kontribusi bersejarah Indonesia untuk kemandirian digital ekosistem informasi kita,” kata Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika.

IDC 2025 diselenggarakan pada 22–23 Oktober 2025 di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan, dengan tema “Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital”. Acara ini menyoroti urgensi kedaulatan dan kemandirian industri media dalam menghadapi transformasi digital berbasis AI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *