Nasional

Menkum: Royalti Musik Bukan Buat Negara, Sepenuhnya untuk Pencipta dan Musisi

  • August 5, 2025
  • 2 min read
Menkum: Royalti Musik Bukan Buat Negara, Sepenuhnya untuk Pencipta dan Musisi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Dok: Istimewa)

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa royalti musik yang dikumpulkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sepenuhnya disalurkan kepada pencipta, penyanyi, dan pemilik lagu atas karya mereka, bukan untuk kepentingan negara.

“Seratus persen kalau ada royalti musik yang terkumpul, itu bukan untuk negara dan yang pungut juga bukan negara. Bukan Kementerian Hukum, bukan Kementerian Keuangan,” tegas Supratman, dikutip dari Antara, Selasa (5/8/2025).

Meski LMKN dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM sesuai amanat Undang-Undang Hak Cipta, lembaga ini merupakan organisasi nonpemerintah.

LMKN dikelola oleh anggota komunitas pencipta, penyanyi, dan musisi, sehingga proses pemungutan, pengelolaan, dan penyaluran royalti dilakukan oleh komunitas itu sendiri.

Supratman menegaskan, jika terbukti ada oknum dari Kementerian Hukum dan HAM yang ikut campur dalam pengelolaan royalti musik, ia akan langsung memberhentikan oknum tersebut.

Oleh karena itu, ia mengimbau semua pihak, termasuk pengusaha yang memanfaatkan karya musik untuk keperluan komersial, agar mematuhi kewajiban membayar royalti.

Ia menjelaskan, aturan royalti musik, termasuk untuk penggunaan komersial di ruang publik, telah berlaku sejak UU Hak Cipta diterbitkan.

Namun, pada awal pembentukan LMKN, royalti yang terkumpul hanya sekitar Rp400 juta per tahun. Kini, LMKN melaporkan royalti yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp200 miliar.

“Angkanya sudah bagus, tapi masih kecil, sehingga kami dorong terus untuk memperjuangkan hak para pencipta,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *