JAKARTA – Pemerintah secara resmi mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2024.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut langkah ini sebagai pemutus rantai hukum kolonial yang telah bertahan selama lebih dari satu abad.
Momentum ini dinilai sebagai titik balik penegakan hukum yang lebih modern serta berakar pada nilai-nilai Pancasila.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Menko Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/1/2026).
Yusril menjelaskan bahwa pembaharuan hukum acara pidana sangat krusial agar sejalan dengan semangat perlindungan hak individu.
“Meski disusun pasca-kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang setelah amendemen UUD 1945,” ungkapnya.
Perubahan regulasi ini, menurut Yusril, bertujuan untuk mensinkronisasi tata cara peradilan dengan prinsip hukum pidana nasional yang kini telah diperbarui.
“Sehingga perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru,” lanjut Yusril.
Mantan Menteri Sekretaris Negara ini juga menegaskan bahwa KUHP baru mengubah paradigma hukum dari semula bersifat retributif atau pembalasan menjadi restoratif.
Hal tersebut terlihat dari adanya pergeseran sanksi yang tidak lagi melulu soal jeruji besi.
“Pendekatan ini tecermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.
Selain itu, regulasi ini diklaim mampu mengakomodasi nilai-nilai lokal dan adat tanpa mengabaikan batasan kebebasan berpendapat yang demokratis.
“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” tutur Yusril.
Menutup keterangannya, Yusril memastikan pemerintah telah menyiapkan puluhan peraturan turunan untuk mengawal masa transisi ini agar berjalan mulus tanpa hambatan yuridis.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkasnya.