Menko Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan juga akan membatalkan Parliamentary Thershold 4 persen suara sah nasional.
“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril seperti dilansir dari Antara, Senin (13/1).
Menurutnya, putusan MK yang menghapus ambang batas presiden dan wakil presiden akan mempengaruhi ambang batas parlemen.
Baca juga: Yusril Ingin Partai Bulan Bintang Dipimpin Anak Muda
Ia menambahkan, apabiala MK bisa menghapus ambang batas tersebut, maka iklim demokrasi Indonesia bisa lebih sehat.
Mantan Ketum PBB tersebut menyatakan, apabila ambang batas parlemen dihapus, maka setiap partai politik bisa mewakili rakyat di parlemen.
“Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wabil khusus juga PBB,” tuturnya.
Bila keputusan tersebut terealisasi, Yusril meyakini pemerintah akan menyusun norma hukum baru di bidang politik.
Norma hukum tersebut, menurut Yusril, akan dibentuk berdasarkan putusan MK yang baru sehingga bisa diaplikasikan pada pemilihan umum selanjutnya.
“Khususnya kepada lima panduan atau disebut contitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” imbuhnya.
Bagi Yusril, partai-partai yang hanya memiliki sedikit kursi di parlemen bisa membuat fraksi baru yang isinya merupakan gabungan beberapa partai.
“Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan,” pungkasnya.
Parliamentary Thershold
Atau ambang batas parlemen adalah syarat minimal suara untuk partai politik agar dapat ikut membagi kursi di DPR RI.
Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menetapkan ambang batas sebesar 4 persen dari total suara sah secara nasional.
Parliamentary threshold berfungsi untuk membatasi jumlah partai politik yang dapat masuk ke dalam parlemen.
Tujuan dari ini adalah untuk meningkatkan stabilitas politik dan menghindari terjadinya fragmentasi yang berlebihan dalam sistem legislatif.
Dengan ini diharapkan mengurangi jumlah partai di DPR, mempermudah pengambilan keputusan dan kolaborasi antar partai.