JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan jumlah peserta BPJS Kesehatan yang berstatus tidak aktif terus melonjak dan mencapai angka yang mengkhawatirkan. Hingga tahun 2026, jumlah peserta tidak aktif diperkirakan mencapai sekitar 63 juta orang.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Rabu (11/2/2026), saat membahas rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Budi menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan hanya berperan sebagai pihak yang ikut serta dalam pembahasan, sementara penjelasan teknis menjadi kewenangan BPJS Kesehatan.
“Nah, selanjutnya kita akan bicarakan agenda pertama mengenai penghapusan tunggakan iuran. Bapak ibu memang di sini kemenkes partisipasi. Leadnya ada di kantor Menko, nanti kalo saya boleh BPJS bisa menjelaskan dengan lebih lengkap dibandingkan dengan Kemenkes,” kata Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (11/2/2026).
Dalam paparannya, Budi menunjukkan data peserta BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif, dengan tren kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2025, jumlah peserta tidak aktif berada di kisaran 49 juta orang, kemudian meningkat menjadi sekitar 63 juta pada 2026.
“Jumlahnya sekarang per 2026 hitung saja ada 63 jutaan ini mungkin masih yang tahun 2025 sekitar 49 jutaan. Nah tidak aktif itu ada dibagi dua kategori. Dia tidak aktif karena menunggak iuran, yang kedua adalah dia tidak aktif karena mutasi. Mutasinya itu mutasi keluar,” jelasnya.
Menurut Budi, peserta tidak aktif karena mutasi keluar banyak terjadi pada kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang beralih ke segmen kepesertaan lain, seperti PBPU mandiri atau kategori lainnya.
“Misalnya yang PBI, 16,9, itu tidak aktif kenapa? Dia tidak aktif keluar dari PBI, bisa ke kategori-kategori PBPU, mungkin dia pindahnya ke PBPU mandiri atau yang lain, sehingga dia tidak bayar iurannya. Itu perbedaannya dengan yang tidak aktif menunggak,” ujar Budi.
Sementara itu, peserta PBPU Mandiri yang tidak aktif karena menunggak iuran juga jumlahnya cukup besar. “Kalau tidak aktif menunggak itu benar-benar misalnya PBPU mandiri, 13,8 juta itu memang statusnya dia di situ kemudian dia berhenti bayar aja,” ujarnya.
Ada pula peserta PBPU Mandiri yang keluar dari kategori tersebut sehingga berhenti membayar. “Tapi kalau yang PBPU mandiri yang 1,7 nah artinya dia pindah keluar dari kategori itu sehingga dia berhenti membayar,” lanjut Budi.
Dari sisi keuangan, total piutang iuran BPJS Kesehatan yang sulit tertagih mencapai Rp26,47 triliun. “Nah total piutangnya, kalau diperbankan ini kita bilangnya utang yang tidak tertagih ada 26,47 T,” ungkapnya.
Menariknya, meski jumlah peserta PBI yang menunggak paling banyak (6,9 juta orang), nilai tunggakan terbesar justru berasal dari segmen PBPU Mandiri yang mencapai Rp22,2 triliun.
“Nah kalau kita lihat menarik, kalau PBI yang menunggak paling banyak yang ada di kategori PBI, 6,9 juta, itu dari sisi jumlah orang. Tapi dari sisi jumlah rupiah ternyata yang besar adalah yang PBPU Mandiri sebesar 22,2 triliun,” kata Budi.
Ia menambahkan bahwa peserta dengan kelas iuran lebih tinggi cenderung mendominasi nilai tunggakan. “Jadi kalo yang sering melihat angka itu bisa melihat yang gak bayar itu yang kelas-kelasnya tinggi,” katanya.
Terkait rencana penghapusan tunggakan iuran, Budi menyatakan proses regulasinya sudah hampir rampung dan berada di tahap akhir di Sekretariat Negara setelah selesai harmonisasi, tinggal menunggu penandatanganan. “Nah ini prosesnya ada, sekarang sudah ada di Setneg (Sekretariat Negara) sudah selesai harmonisasi tinggal ditandatangan. Nah mengenai detail isinya seperti apa nanti mungkin lebih tepat teman-teman BPJS nanti yang bisa menceritakan,” pungkasnya.(jsn/sid)