JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menegaskan bahwa berbagai persoalan di desa, termasuk sengketa tanah antarwarga atau keluarga, seharusnya diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, tanpa harus dibawa ke ranah hukum formal.
“Kalau ada persoalan kecil atau besar, sekali lagi di desa itu sejatinya diselesaikan secara baik-baik. Tidak perlu masuk ke ranah hukum. Ya termasuk persoalan tanah, sengketa keluarga atau persoalan lain,” ujar Yandri di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).
Menurut Yandri, penyelesaian masalah secara damai akan mempercepat laju pembangunan desa. “Kalau itu kita redam, bisa kita selesaikan dengan baik. Maka laju pembangunan di desa itu Insya Allah semakin cepat,” katanya.
Ia mengaitkan arahan tersebut dengan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. “Saya kira maknanya tinggi itu, membangun dari desa. Bukan saja hanya kita membangun jalan, gedung, sawah, tapi membangun SDM-nya,” tutur Yandri.
Lebih lanjut, Yandri menilai peningkatan kesadaran hukum di lebih dari 75.000 desa di Indonesia akan menekan angka kriminalitas.
“Kalau kesadaran hukum ini di tingkat desa semakin meningkat, saya yakin tuh angka kriminalitas akan menurun,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para kepala desa yang aktif membangun kesadaran hukum masyarakat.
“Kalau guyub bersatu, maka persoalan-persoalan di desa itu Insya Allah bisa kita urai dan carikan solusi terbaik,” pungkas Yandri.