Nasional

Mendagri Tito Tidak Hadir di Rapat Pembahasan Sengketa Pulau Aceh Masuk Sumut

  • June 17, 2025
  • 2 min read
Mendagri Tito Tidak Hadir di Rapat Pembahasan Sengketa Pulau Aceh Masuk Sumut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok: Istimewa)

JAKARTA – Rapat pembahasan sengketa kepemilikan empat pulau di wilayah Aceh yang masuk ke Provinsi Sumatera Utara digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, pada Senin (16/6/2025). Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak dapat menghadiri rapat tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa Tito sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan ke Singapura.

“Bapak Menteri Dalam Negeri akan memimpin langsung rapat koordinasi pada siang hari ini. Tapi karena beliau bertugas mendampingi Bapak Presiden dalam kegiatan kenegaraan di Singapura, maka beliau meminta kami untuk mengadakan rapat yang sangat penting ini,” ucap Bima di Kantor Kemendagri.

Rapat tersebut dihadiri oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi dan para pemangku kepentingan. Dalam rapat, ditemukan novum atau bukti baru terkait sengketa kepemilikan pulau.

Namun, Bima menegaskan bahwa bukti tersebut belum dapat dipublikasikan dan harus dilaporkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Presiden Prabowo Subianto.

“Bukti baru tadi penting, karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi. Mari kita tunggu saja teman-teman sekalian, ke arah mana tentu nanti akan melalui kajian, pembicaraan dari Pak Menteri Dalam Negeri yang dilaporkan kepada Bapak Presiden,” katanya.

Awal sengketa

Sengketa ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 25 April 2025.

Keputusan tersebut menetapkan bahwa empat pulau, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Pemerintah Provinsi Aceh memprotes keputusan tersebut, dengan alasan bahwa keempat pulau tersebut secara historis merupakan bagian dari Aceh.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berpendapat bahwa pulau-pulau tersebut lebih dekat secara geografis dengan Sumatera Utara, sehingga seharusnya menjadi bagian dari wilayah mereka.

Menanggapi polemik ini, Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengambil alih penyelesaian sengketa. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden akan mengambil keputusan dalam waktu dekat.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco, Sabtu (14/6/2025).

“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujar Dasco melanjutkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *