Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran tegas yang melarang seluruh kepala daerah bepergian ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Larangan ini diberlakukan menyusul maraknya bencana alam dan cuaca ekstrem di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Sumatera.

Tito menekankan, kepala daerah wajib berada di wilayahnya masing-masing dan siaga penuh, terutama di daerah yang sedang dilanda bencana.

“Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” tegas Tito di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Mantan Kapolri ini menegaskan bahwa kepala daerah yang daerahnya terdampak bencana tidak akan dibiarkan berjuang sendirian. Pemerintah pusat dan provinsi siap memberikan dukungan penuh.

Keberadaan kepala daerah di lapangan dinilai krusial karena mereka memiliki kewenangan langsung dalam penanganan tanggap darurat. Jika pimpinan absen, kinerja perangkat daerah dikhawatirkan tidak akan terkoordinasi dengan baik.

“Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” ujarnya.

Kebijakan keras ini muncul pasca-kasus Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang tetap berangkat umrah saat wilayahnya diterjang banjir bandang dan longsor. Akibatnya, Kemendagri langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Mirwan.

Surat edaran yang baru saja diterbitkan ini praktis “mengunci” seluruh kepala daerah di dalam negeri hingga pertengahan Januari tahun depan, di tengah prediksi cuaca ekstrem yang masih akan berlangsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *