Politik

Mahfud MD Soroti Inkonsistensi MK di Putusan Pemisahan Pemilu Nasional dan Pilkada

  • July 25, 2025
  • 2 min read
Mahfud MD Soroti Inkonsistensi MK di Putusan Pemisahan Pemilu Nasional dan Pilkada Mahfud MD dalam YouTube Hendri Satrio Official.

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengkritik inkonsistensi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dalam wawancara di kanal YouTube Hendri Satrio Official, Mahfud menjelaskan bahwa putusan MK nomor 14/2013 pada 2013 menetapkan pemilu nasional, yang mencakup DPR, DPD, Presiden, Wakil Presiden, dan DPRD, harus diselenggarakan serentak dengan Pilkada dalam tahun yang sama.

Namun, pada 2019, MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan Pilkada, dan putusan terbaru mewajibkan pemisahan tersebut dilaksanakan pada 2029 dengan jeda 2,5 tahun.

“Nah, ini MK tidak konsisten. Padahal urusan jadwal itu kapan dan bagaimananya itu kan open legal policy, urusan dia, jadwal kok ditentukan oleh MK kan gitu kan. Dalam pandangan ilmu MK itu kan tidak boleh membatalkan sesuatu yang kata orang jelek, meskipun itu dinilai tidak baik, sejauh tidak melanggar konstitusi,” ujar Mahfud.

Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga DPR dan pemerintah wajib merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta undang-undang terkait Pilkada, sebagaimana diamanatkan dalam butir 3.182 putusan MK.

Wacana revisi Undang-Undang MK atau bahkan pembubaran MK muncul sebagai respons politik, yang menurut Mahfud mencerminkan ketidakpuasan terhadap inkonsistensi MK dalam pengambilan putusan.

“Nah, tiba-tiba pada tahun 2019 keluar lagi vonis baru bahwa Pilkada serentak itu harus dilaksanakan secara berbeda antara pemilu nasional ya, DPD, DPR, DPD dan Presiden Wakil Presiden dan Pemilu lokal,” ujar Mahfud.

“Oke, dipisah, tiba-tiba mengeluarkan lagi yang terakhir yang sekarang ini menimbulkan kontroversi bahwa dipisah itu harus dilaksanakan tahun 2029 dengan jarak 2,5 tahun,” lanjut Mahfud.

Mahfud menilai bahwa MK tidak seharusnya mewajibkan atau melarang kebijakan yang tidak bertentangan dengan konstitusi.

Sebab, menurutnya, inkonsistensi MK dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut dan memicu ketegangan politik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *