JAKARTA — Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai aturan yang membolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga tidak dapat hanya diatur melalui Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Menurut Mahfud, penempatan polisi aktif di jabatan sipil baru boleh dilakukan jika telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
“Ketentuan Perkap (Perpol 10/2025) itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang, tidak bisa hanya dengan perkap jabatan sipil itu diatur,” ujar Mahfud dalam kanal Youtube MahfudMD, dikutip Senin (15/12/2025).
Mahfud menjelaskan, Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memang membolehkan jabatan sipil di tingkat pusat diisi oleh anggota TNI dan Polri.
Namun, pasal tersebut menegaskan bahwa jabatan-jabatan yang boleh ditempati harus sesuai dengan ketentuan dalam UU TNI dan UU Polri.
Mahfud menyebut, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI telah secara spesifik mengatur bahwa anggota TNI aktif boleh menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga.
Sementara itu, UU Polri belum mengatur secara rinci kementerian atau lembaga mana saja yang boleh diisi oleh polisi aktif.
“Nah oleh sebab itu saya kira harus diproporsionalkan agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya Perkap yang sudah dibuat oleh Bapak Kapolri,” ujar Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
“Di mana di dalam Pasal 28 ayat (3) (UU Polri) disebutkan bahwa yang anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri,” ujar Mahfud.
Ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri itu diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan MK tersebut secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika hendak menduduki jabatan sipil.