Nasional

Mahfud MD Nilai Kasus Hasto Serupa dengan Tom Lembong, Penuh Unsur Politis

  • July 23, 2025
  • 2 min read
Mahfud MD Nilai Kasus Hasto Serupa dengan Tom Lembong, Penuh Unsur Politis Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. (Twitter/ @mohmahfudmd)

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memiliki kemiripan dengan kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Dalam wawancara dengan Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio, ia berpandangan bahwa kedua kasus ini cenderung diarahkan pada hukuman minimal dan diduga kuat mengandung unsur politisasi.

Mahfud pun menjelaskan bahwa dakwaan terhadap Hasto, seperti halnya Tom Lembong, terbilang lemah.

“Dugaan saya mirip. Karena baik yang Tom Lembong yang buktinya nggak kuat itu, maupun Hasto, itu mungkin nanti akan diarahkan hukuman minimal,” ujarnya dalam YouTube Hendri Satrio Official.

Ia menegaskan bahwa hukuman minimal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 2 adalah 4 tahun penjara.

“Kalau dituntut 7 tahun, biasanya akan diberi 2 per 3, pas gitu, 4 setengah atau 4. Itu artinya minimal,” tambahnya.

Mahfud menyoroti kecenderungan jaksa untuk menghindari putusan bebas karena ada potensi dianggap sebagai kegagalan bagi mereka.

“Jaksa itu kalau sudah bawa ke pengadilan, gagal, itu malu. Oleh sebab itu, hakimnya yang dicari biasanya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa jaksa biasanya mengarahkan tuntutan agar vonis jatuh pada hukuman minimal.

“Jadi menurut saya, tuntutan jaksa itu memang merasa lemah. Sehingga dituntut ke diarahkan vonisnya yang terendah. Yang terendah itu 4,” ungkap Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menilai bahwa kasus Hasto memiliki latar belakang politis yang kuat. Ia menyebut bahwa peristiwa yang menjadi dasar kasus ini sebenarnya sudah diketahui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2020.

“Dan KPK sudah lama. Sejak tahun 2020, KPK sudah ngomongkan bahwa di situ ada peran Hasto, ada uang Setian dan sebagainya. Tapi waktu itu tidak jalan. Karena itu ada Firli (Bahuri, ketua KPK saat itu). Kenapa sekarang baru dibuka?” tanya Mahfud.

Ia juga membandingkan dengan kasus lain yang dianggap lebih serius namun tidak diproses.

“Sementara kasus lain yang jauh lebih serius, lebih besar, tidak digarapkan. Sehingga bukan kriminalisasi, menurut saya itu politisasi saja. Dari sebuah proses dipolitisasi,” tegasnya.

Mahfud juga menyinggung bahwa jika vonis terhadap Hasto melebihi 5 tahun, hal ini bisa memengaruhi hak politiknya.

Namun, ia menambahkan bahwa tidak semua vonis korupsi otomatis mencabut hak politik.

“Ada yang tidak nyebut, boleh ikut berpolitik, boleh tidak, itu tergantung pada tuntutannya juga. Tapi banyak juga yang tidak. Kita hukum ke Ian, tapi tidak ada hukuman politiknya,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *