LMKN: Penyanyi dan Pemusik di Kafe atau Restoran Tak Wajib Bayar Royalti

JAKARTA – Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Ikke Nurjanah menegaskan bahwa penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak dibebani kewajiban membayar royalti atas lagu yang mereka bawakan.
Kewajiban pembayaran royalti sepenuhnya berada di tangan pengelola usaha sebagai pengguna karya musik, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemusik dan penyanyi tidak dibebankan untuk melakukan pembayaran royalti,” ujar Ikke dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban membayar royalti sepenuhnya ada pada pemilik usaha sebagai pengguna karya musik.
“Yang wajib memperoleh izin serta melakukan pembayaran royalti adalah pemilik usaha melalui LMK sesuai pasal 87 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Hak Cipta,” lanjutnya.
Kewajiban tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016, yang mengatur pembayaran performing rights atau hak pertunjukan setiap tahun kepada lembaga manajemen kolektif.
LMKN akan memberikan lisensi pemutaran dan penampilan lagu milik pemegang hak cipta kepada pengelola tempat setelah kewajiban tersebut dipenuhi.
Ikke menyampaikan bahwa penarikan royalti performing rights di kafe dan restoran telah berjalan hampir satu dekade terakhir.
“Pada prinsipnya, selama hampir 10 tahun terakhir penarikan royalti ini sudah berjalan,” katanya.
Meski begitu, ia mengakui jumlah royalti yang dihimpun masih jauh dari potensi maksimal jika mengacu pada asumsi optimal.
“Pembayaran royalti PR (performing rights) di kafe dan restoran telah berhasil dihimpun, dikelola, dan didistribusikan walaupun masih jauh dari proyeksi jika mengacu pada potensi dengan asumsi optimal,” imbuhnya.
Ikke menambahkan, penggunaan lagu dan musik di hotel, restoran, dan kafe telah menjadi nilai tambah bagi usaha tersebut, sehingga wajar jika pengelola diwajibkan membayar royalti.
“Tidak dapat dipungkiri juga bahwa lagu dan musik telah menjadi nilai tambah di hotel, restoran dan kafe tersebut,” katanya.
Ia memastikan LMKN selalu terbuka untuk berkomunikasi dengan para pelaku usaha demi kelancaran proses pembayaran royalti.
“Kami sangat terbuka untuk berkomunikasi, berdiskusi, serta siap memfasilitasi setiap proses dan prosedur tanpa ada niat sama sekali untuk memberatkan dan menyulitkan pengguna,” tutup Ikke.
Baca juga: LMKN: Musik Instrumental hingga Suara Alam di Kafe Wajib Bayar Royalti