Ekonomi

LMKN: Musik Instrumental hingga Suara Alam di Kafe Wajib Bayar Royalti

  • August 5, 2025
  • 2 min read
LMKN: Musik Instrumental hingga Suara Alam di Kafe Wajib Bayar Royalti Ketua LMKN Dharma Oratmangun (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa kafe, restoran, dan berbagai tempat usaha komersial wajib membayar royalti apabila memutar lagu atau musik di tempat usahanya.

Kebijakan ini, menurut LMKN, merupakan amanat undang-undang yang memberikan mandat kepada lembaga tersebut untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemegang hak terkait.

Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan, kewajiban membayar royalti berlaku tidak hanya untuk musik yang memiliki lirik, tetapi juga musik instrumental, termasuk yang hanya menampilkan suara-suara alam seperti burung atau gemericik air.

“Misalnya dia putar suara burung sekalipun, itu harus bayar royalti. Karena di situ ada hak dari produser fonogramnya,” ujar Dharma, dikutip dari Jawa Pos.

Ia menegaskan, pemilik usaha yang tidak ingin membayar royalti dapat memilih untuk tidak memutar musik sama sekali.

“Kalau nggak mau bayar royalti jangan putar lagu atau musik, kan nggak ada kewajiban juga harus memutar musik,” katanya.

Dharma juga menambahkan, kewajiban ini berlaku untuk semua jenis musik, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri.

“Kalau mereka memutar lagu, musik, mau itu lagu Indonesia atau lagu barat, tetap wajib bayar royalti,” tegasnya.

LMKN memastikan akan terus melakukan penagihan kepada pelaku usaha yang memutar musik di ruang komersial sebagai bentuk perlindungan terhadap hak ekonomi para pelaku industri musik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *