Berita Nasional Politik

KUHAP Saat Ini Belum Mampu Memberikan Perlindungan HAM

  • July 2, 2025
  • 2 min read
KUHAP Saat Ini Belum Mampu Memberikan Perlindungan HAM

Diponegoro Center for Criminal Law (Decrim) IKAFH Undip menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Masa Depan Pembaharuan Hukum Acara Pidana Nasional dalam Menyongsong Berlakunya KUHP Nasional” pada Kamis, 26 Juni 2025. Acara ini digelar untuk memberikan sumbangan pemikiran ilmiah dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), menyusul pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, “RUU KUHAP adalah keharusan karena KUHP Nasional berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, bukan lagi paradigma retributif. KUHAP saat ini yang berusia 47 tahun dinilai belum memadai dalam perlindungan HAM dan due process of law.”

Ketua IKAFH Undip, Asep Ridwan, menyoroti pentingnya keseimbangan kewenangan aparat penegak hukum. “Spirit RUU KUHAP harus selaras dengan KUHP Nasional, termasuk memperkuat peran advokat dan pra-peradilan yang memeriksa perkara secara substantif, bukan hanya formal,” ujarnya.

Hakim Agung Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengusulkan terobosan besar, “Pembentukan Lembaga Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) diperlukan sebagai kontrol yudisial awal terhadap upaya paksa, guna melindungi HAM.”

Guru Besar Hukum Pidana UNDIP Pujiyono, menekankan perubahan paradigma penuntutan. “Sistem harus beralih dari mandatory prosecution ke voluntary prosecution, memberi fleksibilitas untuk memutuskan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.”

Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonedia Supardji Ahmad mengingatkan agar pembahasan RUU KUHAP tidak terjebak ego sektoral. “KUHAP harus mengimplementasikan substansi KUHP Nasional, termasuk pengaturan teknis penghentian penuntutan sukarela, seperti saat pelaku telah membayar denda.”

Ketua Decrim IKAFH Undip Ira Alia Maerani menambahkan, “KUHAP masa depan harus optimalkan keadilan restoratif dan penyelesaian perkara di luar pengadilan. Nilai keseimbangan dan pemaafan akan mengurangi beban sistem peradilan.”

Direktur Eksekutif Decrim Ade Adhari menyarankan revisi asas legalitas. “Pasal 2 RUU KUHAP perlu mencakup UUD 1945, putusan MK, prinsip hukum internasional, dan perjanjian global, bukan hanya undang-undang.”

Seminar ini menghasilkan rekomendasi krusial antara lain penguatan kontrol yudisial via HPP, penyesuaian paradigma penuntutan, penyelesaian perkara non-litigasi, dan pembaruan asas legalitas. Decrim IKAFH Undip berkomitmen mendorong RUU KUHAP yang progresif dan berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *