Nasional

KSPI: PHK Ribuan Karyawan PT Sritex Ilegal!

  • March 3, 2025
  • 5 min read
KSPI: PHK Ribuan Karyawan PT Sritex Ilegal! Karyawan PT Sritex mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, 28 Februari 2025. (Foto: Antara/Mohammad Ayudha)

JAKARTA – Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa PHK massal ribuan buruh PT Sritex akibat pailit adalah tindakan melanggar hukum.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan seharusnya tidak dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru No 168/PUU-XXI/2023 dan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.

Ia menyampaikan ada sejumlah alasan mengapa PHK massal yang dilakukan Sritex terhadap buruhnya merupakan tindakan illegal.

PHK Sepihak dan Nasib Buruh Tidak Jelas

Pertama, PHK ribuan buruh Sritex tidak melalui bipartit antara serikat pekerja dan manajemen, serta belum dibahas tripartit dengan mediator Disnaker.

“Kalau memang ada hasil perundingan antara serikat pekerja dan manajemen, tunjukkan notulennya,” tegas Said Iqbal.

Buruh justru diminta mendaftar PHK secara individu, yang menimbulkan dugaan intimidasi serta ketidakadilan dalam proses pemutusan kerja mereka.

Selain itu, belum ada kejelasan mengenai hak-hak yang akan diterima buruh, sehingga mereka rentan mengalami ketidakpastian dan kerugian.

Baca juga: Dirut TVRI Bantah Lakukan PHK ASN

“Siapa yang menjamin pembayaran pesangon? Apakah perusahaan atau kurator? Dan apakah uangnya ada?” ujar Iqbal mempertanyakan.

Alasan kedua, buruh tidak diberi kesempatan menolak PHK melalui proses mediasi jika merasa hak yang diterima tidak sesuai ketentuan.

Mereka seharusnya memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan terhadap PHK atau besaran hak yang diberikan oleh perusahaan.

Namun, kenyataannya, buruh justru diajak menyanyi sambil menangis tanpa ada kejelasan mengenai perlindungan hak mereka dalam proses ini.

“Drama apa yang sedang dimainkan? Ini bukan kenangan terindah, ini kenangan terpahit. Dirut Sritex tidak perlu menangis pakai lagu kenangan kalau tidak ada kejelasan hak buruh,” tegasnya.

Absennya Peran Negara

Ketiga, Said mempertanyakan peran jajaran Kemenaker. Ia menuding negara absen dalam perlindungan terhadap buruh.

Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tidak menjalankan tugasnya, sementara Dinas Tenaga Kerja juga tidak terlibat dalam proses PHK massal.

“Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan hanya lip service, tidak memahami mekanisme perselisihan PHK. Satu kasus Sritex saja tidak bisa diurus, bagaimana akan menyelamatkan industri nasional” kecam Iqbal.

Karena itu, Partai Buruh mendesak agar Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan dicopot dari jabatannya.

Alasan selanjutnya, dampak PHK tidak hanya dirasakan pekerja Sritex, tetapi juga buruh di anak perusahaan dan rantai pasok seperti penyedia bahan baku.

Selain itu, pekerja di sektor makanan, angkutan, dan pemasok lainnya juga terdampak, dengan total korban bisa mencapai ratusan ribu orang.

Jumlah pekerja di PT Sritex dan anak perusahaannya diperkirakan mencapai puluhan ribu, menunjukkan dampak besar dari PHK massal.

Ekosistem yang terdampak lebih luas, termasuk pekerja di sektor pemasok bahan baku, penyedia makanan, transportasi, dan berbagai supplier lainnya.

Mereka semua menggantungkan hidup pada produksi Sritex, sehingga keberlangsungan perusahaan sangat penting bagi kesejahteraan banyak pekerja dan keluarganya.

Secara keseluruhan, kepailitan Sritex berpotensi berdampak pada ratusan ribu orang, baik secara langsung maupun tidak langsung di berbagai sektor.

Situasi ini semakin memprihatinkan karena hingga kini belum ada kejelasan mengenai hak-hak buruh yang terkena PHK massal.

Transparansi terkait jumlah kompensasi pekerja juga belum ada, sehingga masih dipertanyakan apakah sesuai undang-undang atau di bawah standar.

Pelelangan Aset Tidak Transparan

Kelima, lelang yang dilakukan kurator apakah juga akan melibatkan serikat buruh. Sebab, aset perusahaan bisa dilelang di bawah harga pasar.

Hasil pelelangan aset akan menentukan jumlah uang yang terkumpul, yang nantinya berpengaruh pada pemenuhan hak buruh terdampak.

“Apakah ada kesepakatan dengan kurator? Berapa nilai hak buruh? Apakah lelang aset melibatkan serikat pekerja? Jangan sampai aset dijual murah dan buruh ditinggalkan tanpa kejelasan,” tegas Iqbal.

Said mempertanyakan alasan perusahaan tetap beroperasi pasca-pailit dan menduga adanya investor baru yang ingin membeli aset murah.

Ia juga mensinyalir pimpinan perusahaan membentuk PT baru, dan memanfaatkan situasi pailit untuk menghindari tanggung jawab terhadap pekerja yang terdampak.

Jika benar, menurutnya negara telah kehilangan pajak dan tenaga kerja terlatih, sementara buruh dirugikan dengan pesangon rendah akibat kepailitan.

“Patut diduga ada kelompok yang sedang bermain. Saya tidak tahu siapa yang bermain, tetapi menduga,” ujarnya.

“Apakah oknum pemerintah, oknum menteri, aknum pengusaha yang berkolaborasi dengan Menteri, mereka ingin membeli dengan harga murah,” sambungnya.

PHK Di Awal Ramadan

Alasan lain menurut Said, PHK ini dilakukan menjelang Ramadan. Menurutnya para buruh justru membutuhkan penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Ia menduga situasi ini dimanfaatkan untuk melemahkan posisi buruh yang sedang menghadapi tekanan ekonomi dan kesulitan mencari sumber penghasilan lain.

Ketujuh, buruh diminta mencairkan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai pengganti hak, meski banyak yang ingin menolak PHK.

Untuk pencairan, buruh membutuhkan surat keterangan masa kerja dan paklaring, yang seharusnya diberikan tanpa memaksa mereka menerima PHK.

Kondisi ini berisiko membuat buruh terpaksa menerima PHK tanpa perlawanan, karena ketidakpastian hak dan tekanan ekonomi yang mereka hadapi.

Partai Buruh dan KSPI akan mengambil langkah strategis, termasuk membuka posko advokasi bagi buruh Sritex yang menolak PHK dan memperjuangkan hak mereka.

Posko ini akan membantu buruh dalam menuntut pesangon, tunjangan hari raya (THR), serta hak-hak lainnya yang seharusnya mereka terima.

Mereka juga akan membentuk tim hukum untuk mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap pejabat terkait.

Gugatan ini ditujukan kepada Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Ketenagakerjaan beserta wakilnya, Menteri Investasi, serta pimpinan PT Sritex.

Tonton juga: KABUR AJA DULU? DILUAR NEGERI LEBIH SEJAHTERA? 4SEKAWAN EPS #2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *