JAKARTA – Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan perlunya pembatasan ekspansi gerai ritel modern di wilayah pedesaan demi melindungi perputaran ekonomi lokal.
Awalnya, Ferry meminta PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (pengelola Alfamart) dan PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (pengelola Indomaret) untuk menghentikan pembukaan gerai baru di desa-desa. Menurutnya, kehadiran ritel modern di pelosok justru mengalirkan uang dari desa ke kota besar melalui mekanisme keuntungan yang berujung pada pemegang saham.
“Saya bilang stop bikin ritel modern di desa. Biarkan di desa itu koperasi yang jualan barang-barangnya,” tegas Ferry dalam sebuah bincang daring, dikutip Jumat (20/2/2026).
Ia menilai dominasi ritel modern membuat likuiditas desa tersedot, sementara keuntungan tidak kembali ke masyarakat setempat. Sebaliknya, jika dikelola koperasi desa, sisa hasil usaha (SHU) akan dibagikan kembali kepada anggota warga desa.
Ferry membuka peluang kolaborasi terbatas. Produk yang belum bisa diproduksi secara lokal oleh koperasi masih boleh dipasok ritel modern. Namun, ia menantang pelaku UMKM daerah untuk mulai memproduksi kebutuhan sehari-hari secara mandiri, seperti sabun, sampo, deterjen, kecap, hingga sambal.
Pemerintah, lanjut Ferry, siap mendukung melalui penyediaan ekosistem, kurasi produk, serta akses pembiayaan bagi generasi muda yang ingin membentuk koperasi produktif.
Langkah ini ditegaskan dengan proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) secara masif. Pemerintah menargetkan 60.000 unit dibangun dengan desain standar untuk percepatan, ditambah 20.000 unit lainnya menyesuaikan kondisi geografis desa.
“Kami menargetkan setiap koperasi selesai dibangun dalam waktu 3 bulan agar bisa beroperasi pada Maret-April 2026,” jelas Ferry di hadapan Komisi VI DPR.
Setiap KDMP diwajibkan berdiri di lahan minimal 1.000 meter persegi pada lokasi strategis desa. Proyek ini diharapkan menjadi benteng ekonomi kerakyatan sekaligus menyaingi efisiensi ritel modern.
Menanggapi berbagai interpretasi yang muncul, Ferry kemudian meluruskan bahwa kebijakan ini bukan upaya mematikan ritel modern.
“Tidak ada niat untuk menutup atau mematikan ritel modern. Yang dilakukan adalah penataan agar koperasi desa yang sedang tumbuh tidak langsung tersisih,” ujar Ferry dalam keterangannya, Sabtu, 21 Februari 2026.
Menurutnya, afirmasi kebijakan diperlukan agar koperasi punya ruang memperkuat manajemen, stok barang, serta daya saing harga. Koperasi desa/kelurahan memiliki karakter berbeda karena berbasis kepemilikan bersama dan prinsip gotong royong, di mana keuntungan dikembalikan kepada anggota melalui SHU serta penguatan modal usaha masyarakat.
Pemerintah menekankan penguatan Kopdes Merah Putih sebagai langkah strategis menciptakan keseimbangan ekosistem usaha, sekaligus mendorong desa tidak sekadar menjadi pasar, melainkan pusat produksi dan distribusi lokal. Pengelolaan koperasi didorong secara profesional dan transparan, termasuk memanfaatkan sistem digital, agar mampu bersaing sehat sambil menjaga perputaran ekonomi di desa serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.