Nasional

KPU Sebut PSU Ulang Pilkada 2024 Butuh Dana Rp 486 Miliar

  • February 27, 2025
  • 2 min read
KPU Sebut PSU Ulang Pilkada 2024 Butuh Dana Rp 486 Miliar KPU menggelar rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (Dok: Antara)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan, pemungutan suara ulang (PSU) akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) memerlukan dana sebesar Rp 486 miliar.

Pernyataan ini disampaikan Afifuddin dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025).

Afifuddin menjelaskan bahwa dari 26 daerah yang gugatannya diterima MK, 24 di antaranya wajib melaksanakan PSU.

Meski begitu, Afifuddin mengatakan, tidak semua daerah memerlukan dana tambahan.

“Sebanyak 6 satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa NPHD Pilkada 2024,” ujarnya.

Baca: MK Putuskan Sejumlah Daerah di Indonesia Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

Sementara itu, 19 satuan kerja KPU masih kekurangan anggaran dengan total defisit mencapai Rp373 miliar.

Pengecualian di Kabupaten Jayapura, di mana PSU tidak membutuhkan biaya karena hanya melibatkan perbaikan administratif melalui surat keputusan (SK).

Sementara itu, kebutuhan PSU bervariasi, salah satunya beberapa daerah harus menggelar PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

KPU pun telah mengadakan rapat pleno untuk menyusun langkah lanjutan, termasuk pembentukan badan ad hoc guna mendukung pelaksanaan PSU.

Afifuddin menambahkan, pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan disesuaikan dengan kebutuhan PSU, penghitungan ulang, dan rekapitulasi suara.

Prosesnya dilakukan melalui pengangkatan kembali berdasarkan evaluasi kinerja.

“Apabila terdapat PPK, PPS, dan KPPS yang mengundurkan diri atau sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PPK, PPS, dan KPPS, maka KPU kabupaten/kota dapat melakukan penggantian dari daftar calon anggota PPK, PPS, dan KPPS sesuai mekanisme penggantian antarwaktu,” jelasnya.

Masa kerja badan ad hoc ini akan disesuaikan dengan durasi PSU di masing-masing daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *