KPU Kota Tangerang Sebut Hasil Survei Pilkada Tak Kredibel, Feri Amsari: Bukan Ranah KPU Kota Tangerang Untuk Menentukan Itu
Jakarta – Pakar hukum tata negara Feri Amsari berpendapat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang tak dapat menyimpulkan hasil suatu lembaga survei tak dapat dipertanggungjawabkan karena belum terdaftar.
Hal ini menanggapi pernyataan KPU Kota Tangerang yang menyebut bahwa hasil survei dari Lembaga Survei KedaiKOPI terkait Pilkada Tangerang tak dapat dipertanggungjawabkan akibat belum mendaftar.
“Tidak ada keterkaitan belum memenuhi proses formil sebagai lembaga survei, dengan hasil surveinya, apalagi kemudian disimpulkan kalau tidak terdaftar maka hasilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan, itu dua hal yang berbeda dan jauh,” kata Feri Amsari.
Menurut Feri, bukan tugas KPU untuk mempertanggungjawabkan hasil survei dari suatu lembaga survei.
Ia menilai, fungsi KPU adalah administratif sehingga tugasnya adalah menyarankan saja suatu lembaga survei untuk mendaftar sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau kemudian KPU menyimpulkan hasil survei tidak dapat dipertanggungjawabkan itu kejauhan, bahkan berpotensi menjauhkan mereka dari perspektif lembaga independen yang kemudian memberikan kesan bahwa dia berpihak ke salah satu pasangan calon,” kata Feri.
Selain itu, kata Feri, KPU bukan lah lembaga ilmiah yang dapat menilai kredibilitas hasil survei.
KPU, kata Feri, hanyalah aparatur penyelenggara pemilihan umum sehingga tak berkompeten untuk menuding hasil survei kredibel atau tidak.
“Hasil survei yang sudah ada itu adalah hasil yang ilmiah, harusnya kalau mau dibantah juga dengan hasil ilmiah lainnya,” kata Feri.
Feri membenarkan bahwa aturan untuk harus mendaftar ke KPU baik Kota, Kabupaten, atau Provinsi tempat suatu lembaga survei bertugas itu adalah aturan baru.
Namun, ia menilai aturan tersebut menyulitkan bagi lembaga survei yang bergerak secara independen untuk memantau jalannya Pilkada.
“Padahal harusnya, cukup bagi lembaga survei untuk mendaftar secara nasional di KPU RI, di daerah masing-masing tidak perlu lagi,” katanya.
“Intinya, KPU tak boleh melampaui wewenang, kalau KPU melampaui wewenang itu juga melanggar undang-undang administrasi pemerintahan dan undang-undang pemilu sendiri,” lanjutnya.
Hasil survei KedaiKOPI di Kota Tangerang terkait pilkada menempatkan pasangan Sachrudin-Maryono di peringkat pertama dengan 63,8%, Faldo-Fadlin dengan 20,2% dan Amarullah-Bonnie 4,8%. Adapun 11,2% belum menentukan pilihan.
Sebagai informasi, Lembaga Survei KedaiKOPI adalah lembaga survei dan riset yang berbadan hukum resmi dan terdaftar sebagai anggota Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI).
Direktur Riset dan Komunikasi Lembaga Survei KedaiKOPI Ibnu Dwi Cahyo mengatakan, KedaiKOPI sebagai lembaga yang diakui senantiasa berkomitmen untuk menjalankan setiap aktivitas survei dan penelitian sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menjaga integritas dalam setiap prosesnya.
“Hasil survei yang dihasilkan oleh KedaiKOPI dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah karena kami selalu menerapkan kaidah-kaidah metodologi penelitian yang ketat,” kata Direktur Riset dan Komunikasi Lembaga Survei KedaiKOPI Ibnu Dwi Cahyo.