KPK Tunggu Laporan Jaksa soal Dugaan Firli Bocorkan OTT Harun Masiku

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menanti laporan dari Jaksa KPK terkait tindak lanjut keterangan penyidik Rossa Purbo Bekti, yang menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan terdakwa Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan memanggil Firli Bahuri untuk pemeriksaan, baru dapat ditentukan setelah laporan jaksa diterima.
Dalam sidang, Rossa menyebut bahwa mantan Ketua KPK Firli Bahuri diduga membocorkan informasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks kader PDI-P, Harun Masiku.
“Ya, nanti dari proses itulah, jaksa memiliki kesempatan, apakah ada informasi sebagai petunjuk yang harus ditindaklanjuti untuk langkah berikutnya,” ujar Setyo, di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Saat ini, KPK terus mengikuti jalannya persidangan dengan menghadirkan saksi dan ahli untuk membuktikan kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.
“Ini proses persidangan sedang berjalan, itu adalah proses pemeriksaan dan itu merupakan sesuatu yang bukan hanya ibaratnya kalau kemarin itu dilakukan secara sepihak, tapi sekarang semuanya bisa menghadirkan saksi, terdakwa, dan ahli semuanya hadir,” ujar Setyo.
Perintangan Penyidikan
Di sisi lain, KPK didesak untuk menetapkan eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Desakan ini disampaikan oleh eks penyidik KPK, M Praswad Nugraha, yang menilai tindakan Firli membahayakan penyelidik dan penyidik yang mengejar Harun Masiku dan Hasto.
Praswad mengungkapkan bahwa Firli, saat masih menjabat Ketua KPK, mengumumkan OTT Harun Masiku pada 8 Januari 2020, padahal operasi tersebut belum selesai.
“Justru Ketua KPK yang saat itu dijabat oleh Firli Bahuri yang menjadi pelaku utama perintangan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh KPK,” ujar Praswad kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).
Peran Firli semakin terungkap melalui keterangan Rossa Purbo Bekti dalam sidang Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Menurut Praswad, tindakan Firli memenuhi unsur Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan.
Ia mendesak KPK untuk objektif mengusut dugaan pidana yang dilakukan eks pimpinannya.
“Maka dari itu, segera tetapkan tersangka Firli Bahuri atas tindakan menghalang-halangi operasi tangkap tangan Harun Masiku dan kawan-kawan,” ujar Praswad.
Dalam sidang Hasto pada Jumat (9/5/2025), Rossa membeberkan bahwa Firli mengumumkan OTT yang belum selesai, sehingga dianggap membocorkan operasi rahasia KPK.
Firli juga disebut merombak satuan tugas yang mengejar Harun Masiku, menggantinya dengan tim baru, serta mencopot Rossa dari penyidik KPK dan mengembalikannya ke Mabes Polri.