KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Diperas Oknum Kemenag Bermodus Percepatan Keberangkatan Haji
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dana yang disetor oleh Khalid Zeed Abdullah Basalamah merupakan hasil pemerasan dari oknum di Kementerian Agama (Kemenag) yang berkaitan dengan percepatan keberangkatan haji khusus.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan bahwa Khalid dipaksa untuk membayar sejumlah uang setelah oknum tersebut menawarkan agar jemaahnya bisa segera berangkat haji khusus meskipun baru saja mendaftar.
“Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
“Dia (Khalid) karena daripada furoda juga belum jelas. Nah ini yang sudah jelas nih, visanya sudah ada, haji khusus. Jadi dia, ya sudah kalau emang ada,” sambungnya.
Asep menyebutkan, Khalid beserta sekitar 122 calon jemaah akhirnya berhasil berangkat menunaikan ibadah haji dengan menggunakan kuota haji khusus pada tahun yang sama.
Akan tetapi, tidak lama setelah pelaksanaan ibadah haji itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk menyelidiki pembagian kuota haji 2024.
Menurut Asep, hal tersebut membuat oknum Kemenag merasa cemas dan memilih untuk mengembalikan dana hasil pemerasan itu kepada Khalid Basalamah.
“Karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” tuturnya.
Asep menambahkan, pihak yang membujuk Khalid Basalamah untuk beralih dari haji furoda ke haji khusus tidak hanya berasal dari oknum Kemenag, tetapi juga melibatkan pihak biro perjalanan haji.
Ia menjelaskan, oknum dari Kemenag melakukan bujukan tersebut secara bertahap.
“Ya, itu berjenjang. Yang minta itu adalah dari oknum Kemenag. Tapi (juga) ke travel. Jadi berjenjang. Setelah kita telusuri berjenjang. Permintaannya begitu berjenjang. Tapi masing-masing travel juga mengambil keuntungan,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membenarkan bahwa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah menyerahkan kembali sejumlah dana terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024.
“Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Setyo belum dapat membeberkan jumlah total dana yang diserahkan oleh Khalid.
Meski begitu, dana tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara kuota haji.
“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pengembalian dana itu terkait dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui biro perjalanan haji miliknya.
“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Pernyataan dari KPK ini sekaligus mengonfirmasi pengakuan Ustaz Khalid Basalamah dalam podcast di kanal YouTube Kasisolusi.
Khalid mengungkapkan bahwa ia telah mengembalikan dana ke negara melalui KPK sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.