Nasional

KPK Sebut Hampir 400 Travel Haji Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

  • September 19, 2025
  • 3 min read
KPK Sebut Hampir 400 Travel Haji Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Dok. Antara)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sekitar 400 biro perjalanan haji atau travel diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2024. Penyidikan kasus ini dilakukan secara hati-hati untuk memastikan ketepatan dalam penegakan hukum.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa banyaknya travel yang terlibat membuat proses penanganan kasus ini memakan waktu cukup lama.

“Itu kan hampir 400 travel (haji) yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabar, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Asep menambahkan bahwa penyidik tengah mendalami aliran dana terkait kuota haji tambahan tersebut. Proses ini, menurutnya, membutuhkan ketelitian agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengusutan.

“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” ujarnya.

Saat ini, KPK juga sedang menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan sebagai “juru simpan” dari dana hasil korupsi tersebut.

“Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Kita dari orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi. Nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan tracing,” ucap dia.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dalam penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyidikan KPK menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan demikian, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama diduga tidak mematuhi aturan tersebut.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Untuk keperluan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *