KPK Pastikan Nagita Slavina Boleh Terima “Endorse” Meski Raffi Ahmad Jadi Pejabat
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Nagita Slavina, yang merupakan artis dan istri dari Raffi Ahmad, tetap diperbolehkan menerima endorsement berupa barang, walaupun Raffi Ahmad kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menegaskan bahwa meskipun Nagita dapat menerima barang endorsement, Raffi Ahmad tetap harus melaporkan setiap perubahan dalam harta kekayaannya.
“Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya,” kata Pahala, Rabu (13/11/2024).
Meski demikian, Pahala menambahkan bahwa jika Raffi menerima endorsement, hal ini masuk ke dalam ranah etika.
“Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya,” katanya.
Pahala juga mempertegas bahwa Raffi Ahmad harus melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) sebagai seorang Utusan Khusus Presiden. “Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN),” ujarnya.
Menurut Pahala, LHKPN harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah Raffi Ahmad diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden. Meski tidak ada sanksi bagi yang tidak melaporkan, setiap pejabat negara akan menerima surat dari KPK untuk menjalankan kewajiban tersebut.
“Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita bersurat. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing,” tambahnya.
Sebagai informasi, Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/10/2024).