KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman La Nyalla Mattalitti, anggota DPD RI, yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.
Penggeledahan ini berlangsung pada tanggal 14 April 2025 dan merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penyidik melakukan penggeledahan di kediaman La Nyalla Mattalitti tersebut.
Namun, Tessa belum memberikan rincian mengenai hasil dari penggeledahan tersebut di rumah mantan Ketua DPD periode 2019-2024 tersebut.
“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Senin.
Kasus ini telah menjerat 21 tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.
Meski rumah La Nyalla digeledah, KPK tidak menemukan barang bukti, uang, maupun dokumen yang terkait dengan perkara tersebut.
La Nyalla Mengaku Bingung
La Nyalla, yang tidak berada di rumah saat penggeledahan, mengaku bingung karena merasa tidak memiliki kaitan dengan Kusnadi atau kasus dana hibah tersebut.
“Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi,” ujarnya.
Ia menegaskan bukan penerima dana hibah maupun bagian dari Pokmas. Menurutnya, penyidik KPK tidak menemukan barang bukti seperti uang, dokumen, atau benda lain yang terkait kasus tersebut, sebagaimana tertulis dalam berita acara penggeledahan.
Karena itu, La Nyalla Mattalitti meminta agar KPK segera memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat terkait hasil penggeledahan yang dilakukan di rumahnya.
Ia merasa penting untuk menyampaikan informasi yang lengkap agar tidak ada kesalahpahaman yang berkembang di kalangan publik.
Dirinya juga menekankan bahwa ketidakjelasan mengenai proses hukum ini dapat merugikan dirinya, terutama dengan adanya anggapan negatif yang beredar tanpa adanya penjelasan resmi dari KPK.
Ia berharap agar segala informasi yang relevan disampaikan dengan transparan untuk menghindari spekulasi lebih lanjut.(*)
Baca juga: Soal Usulan Pemberian Amnesti untuk Koruptor: Bagus untuk Ekonomi, Realisasinya Dipertanyakan