KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023-2024.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/8/2025), dikutip dari Antara.
Menurut Budi, larangan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa IAA dan FHM adalah mantan staf khusus Menteri Agama dan pihak swasta. Penyidikan kasus ini dimulai KPK pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
KPK juga tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara. Berdasarkan penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu temuan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.