JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi status hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji serta penentuan kuota di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024.
Penetapan status tersangka Yaqut tersebut dibenarkan langsung oleh pimpinan lembaga antirasuah saat dikonfirmasi oleh awak media di Jakarta.
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (9/1).
Kendati demikian, Fitroh masih enggan merinci lebih jauh mengenai jumlah tersangka dalam perkara ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain selain mantan Menag tersebut.
Senada dengan Fitroh, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga memastikan bahwa proses hukum terkait penyalahgunaan wewenang dalam kuota haji telah masuk ke tahap penyidikan baru.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi kepada para jurnalis.
Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah dimulai sejak 9 Agustus 2025.
Saat itu, KPK menyatakan tengah berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna memfinalisasi total nilai kerugian negara.
Berdasarkan hasil kalkulasi sementara yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun lebih. Menyusul temuan tersebut, KPK langsung melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, pihak lain yang masuk dalam daftar cegah adalah mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Penyelidikan KPK juga berkembang luas hingga menyentuh sektor swasta. Pada September 2025, penyidik menduga ada keterlibatan dari 13 asosiasi serta 400 biro perjalanan haji dalam skema korupsi tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan serius pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu memutuskan membagi kuota tersebut masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan tersebut dianggap melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mewajibkan porsi haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara haji reguler mendapatkan alokasi 92 persen.
Sumber: Antara