Korpri Ajukan Penambahan Batas Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun

JAKARTA – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyampaikan usulan resmi untuk menaikkan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan ketentuan maksimal hingga usia 70 tahun, khususnya untuk jabatan fungsional tingkat utama.
Proposal ini telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Ketua Umum Korpri Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan bahwa lonjakan usia harapan hidup masyarakat menjadi salah satu dasar usulan tersebut.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” jelas Zudan.
Dalam usulan yang disampaikan Korpri, terdapat beberapa penyesuaian usia pensiun sebagai berikut:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama: hingga 65 tahun
- JPT Madya atau Eselon I: 63 tahun
- JPT Pratama atau Eselon II: 62 tahun
- Eselon III dan IV: 60 tahun
- Jabatan Fungsional Utama: hingga 70 tahun
Usulan ini memicu beragam reaksi dari para legislator di DPR RI. Deddy Sitorus dari Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan kritis terhadap potensi dampak terhadap regenerasi ASN.
“Sehingga memperpanjang usia pensiun berarti menghilangkan peluang angkatan kerja produktif untuk menjadi ASN. Hal ini akan memacetkan sirkulasi pegawai sehingga perlu kaji lebih jauh,” ujarnya.
Kritik serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin.
Ia mempertanyakan efek jangka panjang dari usulan tersebut terhadap ketersediaan lapangan kerja bagi generasi muda.
“Kalau aparatur negara terus minta nambah usia kerja, bagaimana dengan generasi kita? Anak-cucu kita kan butuh kerjaan juga, mau ditempatkan di mana?” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menggarisbawahi bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik seharusnya menjadi prioritas dalam pembenahan ASN.
“Kita ingin ASN lebih produktif agar pelayanan publik bisa maksimal. Soal bagaimana bisa maksimal melakukan pelayanan publik karena kan pada akhirnya nanti mereka akan difungsikan untuk melayani masyarakat,” ucap Bahtra.
Korpri juga menyoroti hambatan dalam sistem karier ASN, terutama dalam jabatan fungsional yang saat ini masih menerapkan struktur berbentuk piramida.
Sebagai alternatif, Korpri menyarankan penggunaan skema tabung agar jalur karier ASN lebih terbuka dari level awal hingga utama.
Sebagai informasi, ketentuan usia pensiun ASN saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menetapkan batas usia pensiun untuk pejabat pimpinan tinggi sebesar 60 tahun dan pejabat pelaksana 58 tahun.
Dengan adanya usulan ini, berbagai pihak diharapkan memberikan masukan dan kajian menyeluruh terkait implikasi dan kelayakan kebijakan tersebut dalam mendukung sistem birokrasi yang adaptif dan berkelanjutan.