Nasional

Komnas HAM Beri Nilai 57,8 untuk Polri, Ini Alasannya

  • October 9, 2025
  • 2 min read
Komnas HAM Beri Nilai 57,8 untuk Polri, Ini Alasannya Ilustrasi pengamanan kepolisian. (Foto: Anadolu Agency)

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan penilaian sebesar 57,8 kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Penilaian tersebut merupakan akumulasi dari enam elemen kunci yang melibatkan para pakar dan komisioner Komnas HAM.

“Dari expert memberikan nilai 57,2, sedangkan dari komisioner memberikan nilai 58,8, sehingga nilai akhir berjumlah 57,8,” ucap Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

Hasil penilaian menunjukkan bahwa Polri masih dinilai membatasi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam sejumlah peristiwa.

“Berdasarkan data Komnas HAM, pada 2021-2023 terdapat 28 pengaduan dugaan pelanggaran hak berpendapat dan berekspresi,” ujar Semendawai.

Komnas HAM juga mencatat bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sering digunakan untuk menuntut individu yang mengkritik pemerintah.

“Kebijakan yang diterapkan oleh Polri cenderung berorientasi melakukan penindakan dan pembatasan kebebasan berekspresi, sehingga menghambat ruang bagi individu atau kelompok untuk menyampaikan kritik atau pendapat secara terbuka,” jelas Semendawai.

Komnas HAM merekomendasikan agar Polri meningkatkan pemahaman terkait hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Kepolisian bersama dengan pemerintah dan DPR juga perlu mengevaluasi peraturan yang membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi secara berlebihan,” tutur Semendawai.

Penilaian ini merupakan bagian dari proyek percontohan Komnas HAM pada 2024 yang menilai tujuh kementerian/lembaga berdasarkan pendekatan hak asasi manusia untuk periode 2020-2023. Penilaian difokuskan pada lima tema HAM dengan total 127 indikator.

Tema penilaian meliputi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi (18 indikator) untuk Kementerian Komunikasi dan Digital serta Polri, hak berkumpul dan berorganisasi (16 indikator) untuk Kementerian Dalam Negeri, hak atas kesehatan (10 indikator) untuk Kementerian Kesehatan, hak atas pendidikan (41 indikator) untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta hak atas pekerjaan (42 indikator) untuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berikut hasil penilaian Komnas HAM untuk tujuh kementerian/lembaga:

  • Kementerian Komunikasi dan Digital: 58,0
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia: 57,8
  • Kementerian Dalam Negeri: 69,4
  • Kementerian Kesehatan: 62,9
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: 66,9
  • Kementerian Ketenagakerjaan: 54,0
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: 59,5

Rentang nilai yang digunakan adalah 40-100, dengan kategori sangat tinggi (81-100), tinggi (71-80), cukup (61-70), dan rendah (41-60).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *