JAKARTA – Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana pada rapat penyusunan yang digelar hari ini, Kamis (15/1/2026).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menjelaskan, penyusunan RUU ini bertujuan memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari dalam rapat di Gedung DPR RI.

Menurut Sari, pendekatan penegakan hukum selama ini dinilai kurang tuntas jika hanya mengandalkan pidana penjara bagi pelaku. Ia menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara sebagai prioritas utama.

“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” kata dia.

Dalam proses penyusunan RUU ini, Komisi III DPR RI berkomitmen melibatkan partisipasi masyarakat secara maksimal untuk memastikan regulasi yang inklusif. Selain itu, agenda rapat hari ini juga mencakup penyusunan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper), yang akan dibahas secara terpisah.

“Dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang hukum acara perdata Haper yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” ujar Sari.

Agenda rapat diawali dengan laporan progres penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana oleh tim Badan Keahlian DPR RI. Sari kemudian mempersilakan Kepala Badan Keahlian DPR RI untuk memaparkan hasil draf tersebut guna mempercepat diskusi.

“Saya ingin menyampaikan agenda rapat hari ini yang pertama adalah laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana,” kata dia.

Selanjutnya, agenda kedua meliputi laporan progres naskah akademik dan RUU Hukum Acara Perdata, diikuti pendalaman, diskusi, tanya jawab, penarikan kesimpulan, hingga penutupan.

“Yang kedua laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang hukum acara perdata Haper, lalu seperti biasa kita akan lakukan pendalaman, diskusi tanya jawab, kesimpulan dan penutup,” ujar Sari.

Politikus dari Fraksi Golkar ini pun langsung memberikan kesempatan kepada tim ahli untuk presentasi.

“Untuk mempersingkat waktu maka saya persilakan Kepala Badan Keahlian DPR RI dapat menyampaikan pemaparannya,” pungkasnya.

Sebagai catatan, RUU Perampasan Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2025 dan 2026. Pengesahan ini disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/9/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Saat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan atas laporan Badan Legislasi.

“Apakah laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan atas perubahan Prolegnas tahun 2025–2029, perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025 dan Prolegnas Prioritas tahun 2026, dapat disetujui?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

RUU ini sebenarnya telah diusulkan pemerintah sejak 2012, berdasarkan kajian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dimulai pada 2008. Namun, pembahasannya hingga kini masih berlanjut tanpa penyelesaian final, meski kini masuk prioritas legislasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *