JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah tudingan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP yang menyatakan bahwa nama koalisi tersebut dicatut dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

“Kami tegaskan enggak ada catut mencatut. Kami justru berupaya mengakomodir masukan masyarakat sipil,” tegas Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/11/2025) malam.

Politikus Partai Gerindra itu menilai klaim pencatutan baru disampaikan koalisi setelah pembahasan tingkat pertama selesai, yakni empat hari pasca-rapat pada 12-13 November 2025, padahal koalisi tidak menyampaikan aspirasi saat proses tersebut berlangsung.

“Kami heran mengapa klaim tersebut baru muncul hari ini,” ujarnya.

“Jadi kritikus seharusnya aktif, enggak boleh malas, jadi kalaupun ada kekeliruan bisa langsung diselesaikan saat itu sebelum pengesahan,” tambah Habiburokhman.

Menurutnya, DPR mengelompokkan masukan masyarakat sipil berdasarkan klaster dengan kemiripan saran, kemudian merumuskannya ke dalam draf norma.

“Tentu redaksi norma terakhir tidak sama persis dengan usulan kelompok manapun, karena itu penggabungan pendapat banyak pihak,” katanya.

Habiburokhman mencontohkan sejumlah masukan yang diakomodasi secara maksimal, di antaranya usulan organisasi disabilitas yang dipimpin Yenny Rosa Damayanti dkk, larangan penyiksaan dari Universitas Indonesia melalui Taufik Basari, perluasan praperadilan dari Madinah Rahmawati (ICJR), penguatan imunitas dan kewenangan advokat dari berbagai organisasi profesi advokat, serta penghapusan larangan peliputan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

“Yang jelas hampir 100 persen isi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil ke Komisi III,” ujarnya.

Sebaliknya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai terjadi manipulasi partisipasi dan pencatutan nama dalam rapat Panja yang hanya berlangsung dua hari, 12-13 November 2025.

“Manipulasi Partisipasi Bermakna, Pencatutan Nama Koalisi dan Kebohongan DPR: Presiden Mesti Tarik Draf RUU KUHAP!” bunyi judul siaran pers koalisi yang dirilis pada hari yang sama.

Koalisi yang terdiri atas YLBHI, LBHM, IJRS, LBH APIK, Lokataru Foundation, ILRC, Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dan AJI ini menegaskan bahwa aspirasi mereka tidak dibacakan sebagaimana adanya dalam rapat, serta menilai proses pembahasan terlalu singkat dan tidak membahas substansi secara mendalam.

Mereka menilai DPR sengaja menciptakan kesan seolah-olah masukan koalisi telah diakomodasi, padahal menurut koalisi, hal tersebut tidak terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *