Nasional

Komdigi Duga DANA Jadi E-Wallet Paling Banyak Digunakan untuk Judi Online

  • November 22, 2024
  • 2 min read
Komdigi Duga DANA Jadi E-Wallet Paling Banyak Digunakan untuk Judi Online Menteri Komunikasi Digital Meutya Hafid,

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa pemerintah masih mendeteksi adanya penggunaan dompet digital sebagai metode transaksi untuk judi online (judol).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mencatat bahwa DANA menjadi e-wallet yang paling banyak digunakan dengan persentase 25,68%, diikuti oleh GoPay yang mencatatkan 24,84%.

LinkAja menyusul dengan 21,47%, sementara OVO memiliki porsi sebesar 21,26%. Penggunaan Sakuku dan ShopeePay lebih kecil, masing-masing dengan persentase 2,32% dan 2,11%.

Oleh karena itu, Meutya menyatakan bahwa pihaknya meminta perusahaan e-wallet yang digunakan untuk judi online agar aktif memberantas praktik tersebut.

“Kami sudah komunikasi juga untuk kemudian terus menurunkan (penggunaan untuk judi online) di e-wallet mereka masing-masing,” kata Meutya saat konferensi pers capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring di Komdigi, Kamis (21/11/2024).

Selain e-wallet, Meutya juga menyebutkan bahwa masih ada sekitar 600 rekening yang terkait dengan judi online (judol). Saat ini, rekening-rekening tersebut sedang diajukan untuk diblokir.

Meutya menjelaskan bahwa pengajuan pemblokiran rekening dilakukan karena rekening bank merupakan nadi dari judi online. Oleh karena itu, pemerintah sedang menggalakkan upaya ini dengan bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia.

Lebih lanjut, Meutya menyatakan bahwa pemerintah sedang memantau seluruh bank, dan salah satu yang paling diperhatikan adalah BCA.

“Teman-teman di industri bank juga untuk membantu, kami memantau salah satu yang paling banyak adalah Bank BCA, Bank BRI, Bank BNI, Mandiri, Niaga, BSI, Danamon, dan lain-lain,” ujarnya.

Dari catatan desk pemberantasan perjudian daring, tercatat sejak Agustus 2023 hingga November 2024, terdapat 517 rekening bank BCA yang diajukan untuk diblokir karena terindikasi judi online.

Posisi BCA diikuti oleh BRI dengan 126 rekening, Mandiri dengan 75 rekening, BNI dengan 58 rekening, dan CIMB Niaga dengan 24 rekening.

Selanjutnya, terdapat BSI dengan 12 rekening, Danamon dengan 3 rekening, dan 6 bank lainnya yaitu Sinarmas, Permata, Maybank, Seabank, Paninbank, dan Mega Bank yang masing-masing memiliki 1 rekening.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *