Komdigi Batasi Program Gratis Ongkir Hanya 3 Hari Sebulan, Ini Alasannya

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan aturan yang membatasi program gratis ongkos kirim menjadi maksimal tiga hari per bulan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, diterbitkan pada Jumat (16/5), yang mengatur operasional layanan pos dan kurir, termasuk tarif dan standar pelayanan.
Pasal 41 menetapkan bahwa tarif ongkos kirim dihitung berdasarkan biaya operasional, seperti tenaga kerja, transportasi, teknologi, aplikasi, serta biaya kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, ditambah margin.
Sementara itu, Pasal 45 memperbolehkan penyelenggara pos memberikan diskon sebagai strategi bisnis, asalkan tarif setelah diskon tidak di bawah biaya pokok layanan untuk penerapan sepanjang tahun.
Jika diskon menyebabkan tarif di bawah biaya pokok, Pasal 45 ayat (4) membatasi penerapannya, termasuk gratis ongkir, maksimal tiga hari dalam sebulan.
Penyelenggara dapat mengajukan perpanjangan periode promosi, yang akan dievaluasi Komdigi berdasarkan harga rata-rata industri.
“Kami ingin persaingan (di industri) sehat. Kami akan melihat dan mengawasi supaya persaingannya adil dan sehat,” kata Direktur Pos dan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Digital Gunawan Hutagalung dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (16/5).
“Standarnya tiga hari, tapi kalau umpamanya mereka mau perpanjang, mereka minta evaluasi ke kita. Nanti kami lihat apakah harga itu masih layak atau tidak untuk diperpanjang,” ujar Gunawan.
Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa regulasi ini tidak menghapus gratis ongkir yang umum di e-commerce, tetapi mengaturnya dengan batas tiga hari untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlanjutan pelaku logistik.
“Kami melihat dari sisi konsumen tentu menyukai gratis ongkir. Tapi dari sisi pelaku usaha serta kurir, hal ini terkadang jadi beban. Oleh karena itu, negara hadir sebagai regulator yang menjaga semua pihak, termasuk kurir yang terkadang terkena dampak oleh promosi berlebihan,” ujar Angga dalam acara yang sama.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat industri pos tumbuh 9,01% (yoy) pada kuartal I, dengan lebih dari enam juta tenaga kerja terserap. Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 mencakup lima fokus utama:
- Kolaborasi untuk memperluas jangkauan layanan, menargetkan 50% provinsi dalam 1,5 tahun.
- Peningkatan kualitas layanan dan perlindungan konsumen.
- Penguatan ekosistem industri secara inklusif melalui infrastruktur bersama.
- Menjaga iklim usaha yang sehat dengan sistem monitoring transparan.
- Adopsi teknologi ramah lingkungan untuk logistik berkelanjutan.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa aturan ini dirumuskan berdasarkan masukan dari asosiasi pelaku industri pos dan kurir melalui diskusi selama dua hingga tiga bulan.
Regulasi ini bertujuan menyehatkan industri, tidak hanya di sektor telekomunikasi dan penyiaran, tetapi juga logistik dan kurir sebagai tulang punggung distribusi ekonomi nasional.