Koalisi Masyarakat Sipil Protes Pencatutan Nama dalam Pembahasan RUU KUHAP

Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Uji kelayakan itu dilakukan untuk menggantikan posisi Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menilai nama mereka dicatut dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP (RKUHAP) di Komisi III DPR RI.

“Manipulasi Partisipasi Bermakna, Pencatutan Nama Koalisi dan Kebohongan DPR: Presiden Mesti Tarik Draf RUU KUHAP!” demikian bunyi siaran pers dari Koalisi, Senin (17/11/2025).

Koalisi mencatat, rapat Panitia Kerja (Panja) RKUHAP hanya digelar selama dua hari, yaitu pada 12 dan 13 November 2025.

“Pada rapat tersebut, Pemerintah dan Komisi III DPR RI membahas masukan pasal yang diklaim berasal dari masukan masyarakat sipil,” kata Koalisi.

Koalisi tersebut terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Mereka menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan tidak dibacakan sesuai substansi aslinya dalam rapat DPR.

“Sebagian masukan yang dibacakan dalam rapat Panja tersebut ternyata tidak akurat dan bahkan memiliki perbedaan substansi yang signifikan dengan masukan-masukan yang kami berikan melalui berbagai kanal, antara lain melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau melalui penyerahan draf RUU KUHAP tandingan atau dokumen masukan lainnya kepada DPR dan Pemerintah,” kata Koalisi.

Koalisi menilai adanya manipulasi oleh DPR untuk menciptakan kesan bahwa aspirasi masyarakat sipil telah diakomodasi dalam RKUHAP.

“Kami menilai Rapat Panja tersebut seperti orkestrasi kebohongan untuk memberikan kesan bahwa DPR dan Pemerintah telah mengakomodir masukan. Padahal ini adalah bentuk meaningful manipulation dengan memasukan pasal-pasal bermasalah atas nama koalisi atau organisasi masyarakat sipil,” kata Koalisi.

Mereka juga mengkritik pembahasan RKUHAP yang dinilai terlalu singkat dan tidak membahas substansi secara mendalam.

Adapun beberapa pasal yang diklaim berasal dari koalisi namun dibantah keras, antara lain Pasal 222 tentang perluasan alat bukti berupa pengamatan hakim, serta penjelasan Pasal 33 ayat (2) yang membatasi definisi intimidasi hanya pada penggunaan atau penunjukan senjata atau benda tajam.

“Tidak ada yang pernah mengajukan masukan tersebut atas nama koalisi, termasuk dalam draf tandingan versi Koalisi Masyarakat Sipil maupun dokumen masukan lainnya,” kata Koalisi.

Koalisi juga membantah YLBHI pernah mengusulkan pasal baru tentang Perlindungan Sementara sebagaimana yang disebutkan DPR, serta usulan Pasal 208 mengenai keterangan saksi penyandang disabilitas yang tidak dapat disumpah atas nama LBH APIK Jakarta dan organisasi penyandang disabilitas.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah keras adanya pencatutan nama koalisi masyarakat sipil.

“Kami tegaskan enggak ada catut mencatut. Kami justru berupaya mengakomodir masukan masyarakat sipil,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/11/2025) malam.

Ia menyebut protes koalisi baru disampaikan empat hari setelah pembahasan tingkat pertama selesai, dan tidak ada masukan yang disampaikan saat rapat pada 12-13 November 2025.

“Jadi kritikus seharusnya aktif, nggak boleh malas, jadi kalaupun ada kekeliruan bisa langsung diselesaikan saat itu sebelum pengesahan,” kata Habiburokhman.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa DPR mengelompokkan masukan masyarakat sipil berdasarkan klaster kemiripan, kemudian merumuskannya menjadi norma baru yang tidak identik persis dengan usulan awal karena merupakan penggabungan berbagai pendapat.

Ia menyebut sejumlah masukan yang telah diakomodasi, di antaranya larangan penyiksaan dari Universitas Indonesia, perluasan praperadilan dari ICJR, penguatan imunitas advokat, penghapusan larangan peliputan dari AJI, serta masukan dari organisasi disabilitas.

“Yang jelas hampir 100 persen isi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil ke Komisi III,” kata Habiburokhman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *