Khofifah Hapus Batas Usia dalam Lowongan Kerja di Jawa Timur, Ini Alasannya

SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menghapus persyaratan batas usia dalam lowongan kerja di wilayahnya.
Kebijakan ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, dan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 560/2599/012/2025 yang ditandatangani Khofifah pada 2 Mei 2025. Surat tersebut telah disebarkan ke seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur.
Adhy menjelaskan, kebijakan ini lahir dari kesadaran Khofifah akan ketidakadilan dalam rekrutmen akibat batasan usia, yang menyebabkan diskriminasi terhadap pelamar kerja.
“Ada semacam diskriminasi usia bagi masyarakat dalam hal penyediaan lowongan pekerjaan. Karenanya Pemprov Jatim perlu mengeluarkan SE yang saat ini sedang berproses,” kata Adhy pada Senin (4/5/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesetaraan akses kerja bagi semua kalangan.
Adhy mencatat, banyak pencari kerja di atas usia 35 tahun menghadapi kendala mendapatkan pekerjaan meski memiliki kompetensi dan pengalaman memadai.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi yang dijamin konstitusi serta didukung oleh regulasi nasional dan konvensi internasional.
Khofifah mendorong pelaku usaha di Jawa Timur untuk menghapus batasan usia dalam lowongan kerja, kecuali jika diperlukan karena alasan keselamatan atau teknis.
“Termasuk dari para pelamar kerja yang disabilitas, mereka memiliki kesempatan dan peluang sama selama memenuhi kompetensi yang ditentukan perusahaan,” ujar Adhy.
Adhy menegaskan, perusahaan harus menghapus syarat usia yang tidak rasional dan menerapkan prinsip rekrutmen inklusif.
“Perusahaan diminta menghilangkan syarat usia kecuali diperlukan untuk alasan keselamatan atau teknis yang sah,” tegasnya.
Kebijakan ini juga berlaku untuk perusahaan penyedia jasa yang bekerja sama dengan Pemprov Jatim, termasuk dalam program padat karya berbasis APBD, rekrutmen ASN non-PNS, dan PPPK di bawah kewenangan provinsi.