Kemenkomdigi Minta DPR Bahas Penggabungan RRI, Antara, dan TVRI

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengusulkan supaya pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran juga mencakup kajian mengenai penggabungan RRI, TVRI, dan Antara.
“Perlu diatur model penggabungan kelembagaan TVRI-RRI beserta roadmap-nya, termasuk penggunaan satu platform beserta infrastrukturnya,” ungkap Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemenkomdigi Edwin Hidayat Abdullah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR di Gedung DPR RI, Senin (10/3/2025).
Edwin menilai, penguatan kelembagaan serta tata kelola tiga media milik negara itu adalah aspek krusial dalam pembahasan RUU Penyiaran.
Ia menambahkan bahwa revisi aturan tersebut juga dimaksudkan untuk mendukung ekosistem penyiaran multiplatform yang selaras dengan kemajuan teknologi digital.
“Ini yang terakhir yang menjadi isu cukup signifikan dalam penyiaran dalam multiplatform,” ujar Edwin.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui 41 rancangan/revisi undang-undang (RUU) yang akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Salah satunya adalah RUU Penyiaran yang diusulkan oleh Komisi I DPR RI untuk menjadi fokus pembahasan.
Sebagai catatan, RUU Penyiaran pernah dibahas pada periode DPR RI 2019-2024, tetapi tidak sampai disahkan.
Draf RUU tersebut sempat menjadi perbincangan hangat pada awal 2024.
Pasalnya, keberadaannya dinilai berpotensi membahayakan kebebasan pers.
Salah satu poin yang mendapat kritik keras adalah larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) draf RUU Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024.
Kemudian, Pasal 50B ayat (3) mengatur sanksi bagi pelaku pelanggaran aturan pada ayat (2), mulai dari teguran tertulis, perubahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran dan konten bermasalah, penghentian sementara siaran, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).
Selain itu, pada Pasal 50B ayat (4) disebutkan bahwa pengisi siaran juga dapat dikenakan sanksi seperti teguran dan/atau larangan tampil.